Pemerintah resmi keluarkan peraturan terkait lalu lintas drone

Ilustrasi drone © 2015 Kletr / Shutterstock.com
Techno.id - Kini pemilik drone di Indonesia tak bisa lagi seenaknya mengoperasikan pesawat tak berawak tersebut di udara. Pasalnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2015 untuk mengatur pengoperasian drone dan meningkatkan keselamatan penerbangan.
Selain mengatur pengoperasian drone, PerMen Nomor 50 Tahun 2015 juga mengatur pengoperasian Unmanned Aerial Vehicle (UAV) dan Remotely Piloted Aircraft System (RPAS). Novie Rianto, Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub menambahkan peraturan tersebut berlaku bagi operator baik dengan tujuan ilmu pengetahuan, survei pemetaan, pertanian, jurnalistik, hobi, dan militer.
- Terbangkan drone di Indonesia harus daftar dan kantongi izin! Kemenhub: "Peraturan soal pendaftaran, kelaikan, kepemilikan, dan sebagainya untuk pesawat tanpa awak sudah dibuat."
- Regulasi baru, pesawat kertas juga dikategorikan drone? Regulasi dari FAA ini bahkan telah turun dan mulai disosialisasikan untuk warga Amerika Serikat pengguna drone.
- Teknologi baru untuk melacak drone di sekitar bandara Sebentar lagi drone tak akan bisa masuk area bandara.
Lebih lanjut, Novie mengatakan jika drone juga tidak boleh dioperasikan di kawasan tertentu seperti kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas, dan kawasan keselamatan operasi penerbangan suatu bandar udara. Bahkan, ketinggiannya pun dibatasi hingga 150 meter saja di atas permukaan tanah.
Namun, lanjut Novie, untuk kepentingan pemerintah drone bisa dioperasikan di ketinggian lebih dari 500 kaki dengan izin yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, seperti patroli batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara, pengamatan cuaca, pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan di taman nasional dan lain-lain. Terkait permohonan izin, lanjut dia, diajukan kepada Ditjen Perhubungan Udara dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum pelaksanaan pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak.
Terkait rencana penerapan peraturan ini, beberapa profesi terutama pewarta foto mengajukan keberatan akan peraturan baru mengenai lalu lintas drone ini. Seperti dikutip dari Antara (23/8/15), masalah perizinan penggunaan drone menjadi masalah utama bagi profesi ini. Pasalnya, menurut Lucky Pransiska Ketua Pewarta Foto Indonesia, adanya regulasi perizinan, bahkan sistem perizinan online sekali pun bakal menyulitkan dirinya dan rekan seprofesinya untuk melakukan tugas peliputan yang membutuhkan tindakan spontan.
"Seperti contohnya, tanah longsor, kita izin 'online' enggak akan sempat karena kita berkejaran dengan waktu untuk pengambilan gambar," ungkapnya.
Untuk itu, Lucky meminta agar Permenhub yang masih direvisi hingga September 2015 itu agar diperjelas pembagian profesi, seperti untuk jurnalis, komersil atau pun hobi.
"Seharusnya ada pengecualian untuk kerja-kerja jurnalistik pengambilan gambar karena kita dilindungi oleh Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sebetulnya kita sudah diproteksi untuk perangkat hukum, yang susah ini untuk keperluan komersil dan hobi," imbuhnya.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
5 Template prompt AI untuk buat poster promosi keren di Canva, sekali klik langsung jadi
-
Cara aktifkan mode khusus Android untuk orang tua, ikon aplikasi jadi besar dan gampang diakses
-
Cara terbaru 2025 batasi siapa yang dapat mengirim pesan di obrolan grup WhatsApp
-
Cara terbaru amankan e-mail pribadi dari spam saat daftar online, biar inbox tetap bersih dan sehat
-
Trik ubah smartphone jadul jadi CCTV gratis di rumah, bisa diandalkan dan gratis
TECHPEDIA
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini
-
Apa itu pindai mata dan World Coin, ternyata berbahaya bagi data pribadi pengguna
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini