Naik mobil self driving tak perlu lagi bawa Surat Ijin Mengemudi?

Ilustrasi Self Driving Car © istimewa
Techno.id - Sudah bukan rahasia lagi bahwa Google telah berhasil membuat prototipe mobil self driving. Kelak fitur ini bakal diterapkan di semua kendaraan yang beredar di jalanan.
Meski beberapa waktu lalu sejumlah media mengabarkan bahwa mobil ini masih perlu disempurnakan, namun teknologi yang satu ini memang sudah lebih dari sekedar wacana. Penyempurnaan tersebut berkaitan dengan hasil penelitian yang menyebutkan bahwa mobil pintar ini bisa dibajak dari jarak jauh.
- Lebih aman, teknologi Google justru dianggap berbenturan dengan hukum Kendaraan self driving besutan Google belum mendapat ijin dari NHTSA karena hal-hal berikut ini...
- Era self driving car hampir datang, sudah siapkah pemerintah? Sebagian masyarakat dunia telah menantikan teknologi terbaru dalam dunia otomotif ini. Namun ironisnya, regulasinya belum ada...
- Mobil tanpa awak Google ditilang polisi, kok bisa? Ada masalah baru bagi mobil tanpa awak: jalannya dinilai terlalu pelan!
Google self driving car menggunakan sensor yang bisa mendeteksi benda-benda di sekitarnya. Sensor inilah yang masih disempurnakan agar tak berbahaya bagi penumpang dan juga orang lain yang berada di sekitarnya.
Bicara soal mengemudi, Google self driving car telah diuji coba oleh beberapa orang, yang umurnya juga berbeda. Dari manula hingga anak-anak, sah saja mengendarainya karena fitur pintar yang ditanamkan Google tersebut.
Pertanyaannya adalah, jika ini adalah tren kendaraan di masa yang akan datang, apakah berarti para pengemudinya tak perlu lagi memiliki SIM atau Surat Ijin Mengemudi?
Bukankah yang mengendalikan mobil adalah sensor? Mobil yang hanya bisa memuat 2 orang ini membuat penumpangnya tak perlu lagi harus repot mengemudi.
Jika arah dan tujuan sudah ditentukan, penumpang hanya tinggal duduk dan menunggu saja hingga mobil tiba di tujuan. Artinya, penumpang yang ada di dalamnya tidak bisa dikategorikan sebagai pengemudi. Bisa jadi, ketika mobil ini sudah banyak beredar, UU Lalu Lintas terkait kewajiban memiliki Surat Ijin Mengemudi juga bakal 'tergusur'...
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara menjalankan aplikasi dan game Windows di Android menggunakan Winlator terbaru di 2025
-
Cara record Zoom di laptop dan MacBook yang simpel dan mudah, sekaligus trik merangkum meeting pakai A
-
5 Langkah preventif merawat baterai HP di tengah musim pancaroba 2025, ternyata ini yang bikin rusak
-
Cara mengetahui dan memeriksa jumlah siklus baterai iPhone terbaru 2025, ini 5 langkah merawatnya
-
Cara menghentikan baterai laptop agar tidak terisi daya di atas 80% di Windows 11, ini alasannya
TECHPEDIA
-
Ini sejarah dan kegunaan teks viral "Lorem Ipsum" di tugu IKN, sudah ada sejak abad ke 16
-
Penjelasan mengapa port USB punya banyak warna, format terbaru di 2025 punya kecepatan 80 Gbps
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Ini sejarah dan kegunaan teks viral "Lorem Ipsum" di tugu IKN, sudah ada sejak abad ke 16
-
Penjelasan mengapa port USB punya banyak warna, format terbaru di 2025 punya kecepatan 80 Gbps
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua