Tahukah Anda negara rugi Rp6,6 miliar karena pengunduh lagu ilegal?

Tahukah Anda negara rugi Rp6,6 miliar karena pengunduh lagu ilegal?

Techno.id - Apa saja yang sifatnya ilegal alias tidak resmi tentu ujung-ujungnya akan merugikan banyak pihak. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun telah menyatakan perang terhadap para penyedia konten ilegal. Setelah situs download film ditutup aksesnya, belakangan Kemkominfo juga menghukum para pelanggar hak cipta atas karya musik.

Dikutip dari siaran pers Kemkominfo (23/11/15), ada 22 situs yang telah ditutup aksesnya. Beberapa di antaranya ialah website yang sudah lama beroperasi, seperti stafaband.info dan carilagu.net.

Langkah Kemkominfo ini ialah tindak lanjut dari laporan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI). Menurut perhitungan ASIRI, setidaknya ada lebih dari 430 ribu pengakses 22 situs itu tiap bulannya. Dalam hitungan kasar, kalau mereka mengunduh satu lagu saja yang kira-kira seharga Rp7.000, ada Rp66 miliar per bulan yang melayang. Negara dalam hal ini juga tak kebagian pajak dari nominal itu yang mencapai Rp6,6 miliar.

Barangkali, ketidaktahuan adalah akar dari tindakan berani para pengunduh lagu ilegal itu. Kemkominfo pun menyarankan pada para netizen untuk mengakses lagu-lagu kesukaannya secara legal melalui beberapa layanan seperti Langit Musik, Guvera, ataupun Joox.

Apakah Anda siap bergabung dengan kubu Kemkominfo untuk memerangi konten ilegal?

(brl/red)