Langkah revisi UU ITE dapat restu komisi 1 DPR

Ilustrasi peraturan perundang-undangan © 2015 Africa Studio / Shutterstock.com
Techno.id - Wacana kembali merevisi Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) memang sudah digaungkan sejak beberapa waktu yang lalu oleh pemerintah. Nah, salah satu langkah konkret untuk memulainya adalah dengan pemaparan pandangan pemerintah yang diwakili Menkominfo di hadapan komisi 1 DPR.
Dalam pemaparannya tersebut, pria yang akrab disapa Chief RA itu menyebutkan bahwa UU ITE merupakan produk pertama di bidang TI. Namun, dalam penerapannya kerap mendapati persoalan atau ganjalan. Oleh sebab itu, UU tersebut terutama pasal 27 ayat 3 perlu segera direvisi.
- Revisi UU ITE, Kominfo tunggu undangan DPR Revisi UU ITE dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI untuk mencari jalan keluar karena mengandung multitafsir soal pencemaran nama baik di internet
- Pembahasan revisi UU ITE seharusnya dilakukan secara terbuka, mengapa? Berikut penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network.
- Ini penurunan sanksi dalam revisi UU ITE Penurunan pada sanksi hukum yakni yang sebelumnya sanksi pidana dikenakan enam tahun, menjadi empat tahun.
Menanggapi pemaparan dari Menkominfo Rudiantara itu, mayoritas fraksi di komisi 1 DPR yang berjumlah 10 menyetujui langkah tersebut. Sepuluh fraksi tersebut diantaranya adalah Golkar, PDIP, Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, dan Hanura.
"Keberadaan UU UTE saat ini tidak memadai perkembangan teknologi yang pesat. Sehingga harus adanya perubahan. Kami berpikiran RUU ini perlu dibahas bersama fraksi lain dan pemerintah," ujar Evita Nursanti, wakil dari fraksi PDIP sebagaimana dilansir oleh Merdeka (14/3/16).
Selain itu, Arief Suditomo dari fraksi Hanura pun mengutarakan tanggapan yang sama soal perlunya merevisi UU ITE, asal perlu ada pembahasan lebih mendalam terkait pasal yang diajukan untuk direvisi tersebut. "Sebenarnya ada beberapa pasal yang membutuhkan pendalaman lebih dulu. Dan untuk mempersingkat waktu, kami menyatakan setuju untuk memulai pembahasan Rancangan UU untuk perubahan UU ITE," ujar Arief.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara pakai Google Maps tanpa internet, tetap bisa jalan walau koneksi hilang tak berjejak
-
Cara terbaru mengetahui siapa yang menggunakan WiFi kita tanpa izin dan memblokirnya
-
Cara menerjemahkan chat WhatsApp pakai AI langsung di aplikasinya, gampang dan tak ribet
-
Cara terbaru merekam layar Macbook tanpa aplikasi tambahan, ringan dan tak bikin lemot
-
Cara terbaru kalibrasi warna monitor secara manual untuk desain grafis, ternyata gampang dan mudah
TECHPEDIA
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini
-
Apa itu pindai mata dan World Coin, ternyata berbahaya bagi data pribadi pengguna
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini