Ini penurunan sanksi dalam revisi UU ITE

Ilustrasi pengadilan © 2015 Africa Studio
Techno.id - Sebelumnya, Undang-undang No. 11 tahun 2008 atau dikenal dengan UU ITE memicu banyak ketidakpuasan bagi berbagai kalangan. Hal itu lantaran pasal 27 ayat 3 dalam UU tersebut, kerap dipakai dalih menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik lewat dunia maya. Hukumannya yakni pidana enam tahun dan atau denda Rp 1 miliar.
Sanksi tersebut dinilai banyak pihak terlalu berat. Bahkan, bagi sebagian orang keberadaan aturan tersebut sama saja membungkam berekspresi di dunia maya. Adanya ketidakjelasan dalam aturan itu, banyak pihak merasa bahwa pasal 27 ayat 3 perlu direvisi agar tak lagi menelan korban. Pasalnya, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) korban 'pasal karet' itu sudah mencapai 74 kasus.
- Menkominfo: Harmonisasi UU ITE selesai, tinggal sentuhan akhir DPR Akhirnya, harmonisasi draft revisi UU ITE sudah selesai dan kini sudah diserahkan ke DPR.
- Revisi UU ITE, Kominfo tunggu undangan DPR Revisi UU ITE dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI untuk mencari jalan keluar karena mengandung multitafsir soal pencemaran nama baik di internet
- Menkominfo: Revisi UU ITE harus segera dibahas Tujuan Revisi UU ITE adalah untuk menghindari multi-tafsir terhadap penerapan Pasal 27 ayat (3).
Dilansir oleh Merdeka.com (02/08/15), berbagai desakan untuk merevisi pasal 27 ayat 3 tersebut telah menjadi topik pembahasan bagi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejauh ini, Menurut Menkominfo, pihaknya sudah menyelesaikan proses harmonisasi draft revisi pasal 27 ayat 3 tersebut. Bahkan, sudah siap dipaparkan di hadapan DPR.
"Proses harmonisasi untuk draft revisi pasal 27 ayat 3 sudah kita selesaikan. Tinggal kita bicarakan di DPR. Kemungkinan tanggal 13 Agustus ini akan dibahas dengan DPR dan setelah itu akan diserahkan ke Presiden. Posisi draft revisi yang kita ajukan sudah ada di meja Sekretariat Negara (Setneg). Tahun ini selesai kok," ujarnya dikutip dari Merdeka.com.
Dalam draft revisi pasal 27 ayat 3 itu, dikatakan olehnya ada penurunan pada sanksi hukum yakni yang sebelumnya sanksi pidana dikenakan enam tahun, menjadi empat tahun. Sementara, untuk denda yang awalnya Rp 1 miliar diturunkan menjadi Rp 750 juta.
Alasannya, penurunan sanksi baik pidana maupun perdata yang tertuang dalam draft revisi itu sudah termasuk meringankan hukuman para korban dibandingkan sebelumnya. "Yang namanya hukum tetap harus ditegakkan. Bagi saya itu (draft revisi) harus di bawah dari sanksi yang memberatkan sebelumnya. Selain itu, dalam draft revisi terbaru harus ada aduan dari korban secara pribadi (delik aduan) baru itu bisa terjadi kasus," ungkapnya.
RECOMMENDED ARTICLE
- Pemerintah siapkan tiga langkah atur tarif layanan telekomunikasi
- Menkominfo maklumi tarif mahal Telkomsel di Papua
- Internet mahal akan disubsidi dana dari Universal Service Obligation
- Menkominfo: Harmonisasi UU ITE selesai, tinggal sentuhan akhir DPR
- Menkominfo soal Tolikara: "Kalau tidak tahu, jangan memperkeruh!"
HOW TO
-
Cara terbaru mengetahui siapa yang menggunakan WiFi kita tanpa izin dan memblokirnya
-
Cara menerjemahkan chat WhatsApp pakai AI langsung di aplikasinya, gampang dan tak ribet
-
Cara terbaru merekam layar Macbook tanpa aplikasi tambahan, ringan dan tak bikin lemot
-
Cara terbaru kalibrasi warna monitor secara manual untuk desain grafis, ternyata gampang dan mudah
-
Cara menghapus aplikasi bawaan Windows yang jarang digunakan, bisa bikin lemot jika diabaikan
TECHPEDIA
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini
-
Apa itu pindai mata dan World Coin, ternyata berbahaya bagi data pribadi pengguna
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini