Enam operator ini diminta KPPU bayar denda Rp 77 M

Ilustrasi pengadilan © 2015 shutterstock.com
Techno.id - Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) mengetok palu untuk memutuskan enam operator selular yang dinyatakan melakukan kartel tarif SMS. Enam operator yang dijatuhi hukuman adalah PT Excelkomindo Pratama, Tbk (Sekarang PT XL Axiata), PT Telekomunikasi Selular, PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk, PT Bakrie Telecom, PT Mobile-8 Telecom, Tbk, dan PT Smart Telecom. Berdasarkan perhitungan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) nilainya mencapai Rp 77 miliar seperti yang dilansir oleh Merdeka.com (11/03/16).
Enam operator tersebut dianggap, telah melanggar aturan pada pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999. Aturan itu berbunyi, Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
- Dijegal Indosat, XL kembali terjungkal ke posisi tiga Di sisi lain, Telkomsel masih berjaya.
- XL kantongi laba Rp 20 miliar di kuartal pertama 2016 XL mengaku bahwa 4G LTE merupakan kunci utama dari strategi korporat untuk tetap menjadi yang terdepan dalam penyediaan layanan Internet Mobile.
- XL dan Telkomsel adu jaringan di KAA 2015 Duo operator seluler Indonesia, XL dan Telkomsel nyatakan siap dukung kelancaran perhelatan KAA 2015.
Adapun bentuk pelanggaran dimaksud terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) Interkoneksi antar operator, di mana salah satu klausul perjanjiannya memuat penetapan tarif SMS yang mengakibatkan terjadinya kartel harga SMS off-net pada periode 2004 sampai April 2008, tulis keterangan tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi KPPU atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 03/KPPU/2008/PN.Jkt.Pst terkait keberatan terhadap Putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2007 tanggal 18 Juni 2008 mengenai Kartel SMS.
Setelah melalui proses keberatan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan Putusan KPPU dimaksud. Selanjutnya, dalam proses Kasasi, Mahkamah Agung pada akhirnya memutuskan untuk Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 03/KPPU/2008/PN.Jkt.Pst. tanggal 27 Mei 2015 dan Menguatkan Putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2007 tanggal 18 Juni 2008 tersebut.
KPPU menyampaikan apresiasi atas Putusan Mahkamah Agung dimaksud dan mengharapkan agar para pelalu usaha bersangkutan segera membayar denda ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara menjalankan aplikasi dan game Windows di Android menggunakan Winlator terbaru di 2025
-
Cara record Zoom di laptop dan MacBook yang simpel dan mudah, sekaligus trik merangkum meeting pakai A
-
5 Langkah preventif merawat baterai HP di tengah musim pancaroba 2025, ternyata ini yang bikin rusak
-
Cara mengetahui dan memeriksa jumlah siklus baterai iPhone terbaru 2025, ini 5 langkah merawatnya
-
Cara menghentikan baterai laptop agar tidak terisi daya di atas 80% di Windows 11, ini alasannya
TECHPEDIA
-
Ini sejarah dan kegunaan teks viral "Lorem Ipsum" di tugu IKN, sudah ada sejak abad ke 16
-
Penjelasan mengapa port USB punya banyak warna, format terbaru di 2025 punya kecepatan 80 Gbps
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Ini sejarah dan kegunaan teks viral "Lorem Ipsum" di tugu IKN, sudah ada sejak abad ke 16
-
Penjelasan mengapa port USB punya banyak warna, format terbaru di 2025 punya kecepatan 80 Gbps
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua