Enam operator ini diminta KPPU bayar denda Rp 77 M

Ilustrasi pengadilan © 2015 shutterstock.com
Techno.id - Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) mengetok palu untuk memutuskan enam operator selular yang dinyatakan melakukan kartel tarif SMS. Enam operator yang dijatuhi hukuman adalah PT Excelkomindo Pratama, Tbk (Sekarang PT XL Axiata), PT Telekomunikasi Selular, PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk, PT Bakrie Telecom, PT Mobile-8 Telecom, Tbk, dan PT Smart Telecom. Berdasarkan perhitungan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) nilainya mencapai Rp 77 miliar seperti yang dilansir oleh Merdeka.com (11/03/16).
Enam operator tersebut dianggap, telah melanggar aturan pada pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999. Aturan itu berbunyi, Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
- Dijegal Indosat, XL kembali terjungkal ke posisi tiga Di sisi lain, Telkomsel masih berjaya.
- Wow, operator sumbang Rp 280 triliun ke pemasukkan negara Menkominfo: "Sebagian masuk ke sektor USO dan pengembangan Palapa Ring"
- XL dan Telkomsel adu jaringan di KAA 2015 Duo operator seluler Indonesia, XL dan Telkomsel nyatakan siap dukung kelancaran perhelatan KAA 2015.
Adapun bentuk pelanggaran dimaksud terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) Interkoneksi antar operator, di mana salah satu klausul perjanjiannya memuat penetapan tarif SMS yang mengakibatkan terjadinya kartel harga SMS off-net pada periode 2004 sampai April 2008, tulis keterangan tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi KPPU atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 03/KPPU/2008/PN.Jkt.Pst terkait keberatan terhadap Putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2007 tanggal 18 Juni 2008 mengenai Kartel SMS.
Setelah melalui proses keberatan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan Putusan KPPU dimaksud. Selanjutnya, dalam proses Kasasi, Mahkamah Agung pada akhirnya memutuskan untuk Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 03/KPPU/2008/PN.Jkt.Pst. tanggal 27 Mei 2015 dan Menguatkan Putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2007 tanggal 18 Juni 2008 tersebut.
KPPU menyampaikan apresiasi atas Putusan Mahkamah Agung dimaksud dan mengharapkan agar para pelalu usaha bersangkutan segera membayar denda ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara pakai Google Maps tanpa internet, tetap bisa jalan walau koneksi hilang tak berjejak
-
Cara terbaru mengetahui siapa yang menggunakan WiFi kita tanpa izin dan memblokirnya
-
Cara menerjemahkan chat WhatsApp pakai AI langsung di aplikasinya, gampang dan tak ribet
-
Cara terbaru merekam layar Macbook tanpa aplikasi tambahan, ringan dan tak bikin lemot
-
Cara terbaru kalibrasi warna monitor secara manual untuk desain grafis, ternyata gampang dan mudah
TECHPEDIA
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini
-
Apa itu pindai mata dan World Coin, ternyata berbahaya bagi data pribadi pengguna
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini