Dibantu pemerintah, Uber dan Grab langsung punya badan hukum

Ilustrasi Grab © 2016 techno.id/Denny Mahardy
Techno.id - Upaya pemerintah memfasilitasi layanan aplikasi transportasi online tampak serius. Diakui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengaku terus membantu proses legalisasi transportasi berbasis aplikasi, Uber dan Grab Car.
Menteri yang akrab disapa Chief RA itu menyatakan bahwa kedua perusahaan teknologi itu sudah memiliki badan hukum berbentuk koperasi. Usulan mewadahi para pengemudi Uber dan Grab Car disampaikan dalam rapat khusus yang digelar di Kementerian Kominfo beberapa hari lalu.
Chief RA secara gamblang menyebutkan Kementerian Koperasi dan UKM telah mengeluarkan izin layanan Uber dan Grab Car untuk beroperasi di wilayah Jakarta. Izin itu sudah langsung diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya diproses.
"Sekarang sedang diproses PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) agar nanti izin untuk menyelenggarakan layanan di wilayah Jakarta bisa dilakukan segera," ujar Rudiantara di sela acara Dig-In 2016 di Ballroom Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta.
Menkominfo pun menambahkan, izin yang diberikan Kementerikan Koperasi dan UKM tersebut ditujukan bagi para pengusaha mobil rental yang disewakan jadi transportasi online. Para pengusaha itu sekarang ini sudah bernaung di bawah koperasi jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI).
"Senin ada demo, Selasa saya ketemu Presiden (Jokowi), Rabu saya ketemu dengan (Menteri UKM dan Koperasi) Puspayoga. Kemarin sudah keluar badan koperasi. Pokoknya bentuk koperasi, saya belum tahu kalau Uber, Grab sudah," papar Menkominfo kepada awak media.
Diberitakan sebelumnya, penolakan atas kehadiran aplikasi transportasi online menyeruak ke tengah publik setelah adanya surat permohonan pemblokiran aplikasi Grab Car dan Uber. Surat itu dilayangkan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan kepada Menkominfo Rudiantara.
Terkait pembicaraan dengan Menhub, Rudiantara mengaku belum ada pembicaraan lagi setelah legalitas Uber dan Grab Car melalui badan hukum koperasi. "Belum diobrolkan lagi, tapi kemarin saya sudah bertemu dengan Sekjen dari Kementerian Perhubungan," tandasnya.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara mudah berbagi lokasi real time di Google Maps untuk pengguna Android dan iPhone
-
15 Shortcut Microsoft Power Point yang wajib kamu tahu,bikin presentasi jadi lebih cepat
-
Cara keluar akun Google di HP Android, iPhone, Laptop atau PC, ini langkahnya
-
Cara mudah bikin konten di YouTube hanya pakai AI, nggak perlu take maupun editing video
-
Masuk grup WhatsApp tak semudah dulu, ini mekanisme fitur link grup WA terbaru resmi dari Meta
TECHPEDIA
-
Rayakan hari jadi kelima, PUBG Mobile hadirkan keseruan di lima kota besar di Indonesia
-
4 Catatan Google tentang menjalani Ramadan, dari resep takjil sampai teman mudik
-
Microsoft tambahkan AI Dall-E pada Bing Chat, bisa membuat gambar berdasarkan kata
-
WhatsApp merilis aplikasi Windows versi terbaru, bisa kayak zoom meeting
-
Anggota DPR AS pertanyakan pengambilan data biometrik ke Bos TikTok, malah jadi bahan olokan warganet
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Rayakan hari jadi kelima, PUBG Mobile hadirkan keseruan di lima kota besar di Indonesia
-
4 Catatan Google tentang menjalani Ramadan, dari resep takjil sampai teman mudik
-
Microsoft tambahkan AI Dall-E pada Bing Chat, bisa membuat gambar berdasarkan kata
-
WhatsApp merilis aplikasi Windows versi terbaru, bisa kayak zoom meeting