Setelah jadi polemik, akhirnya transportasi online punya payung hukum

Setelah jadi polemik, akhirnya transportasi online punya payung hukum

Techno.id - Setelah menjadi polemik beberapa waktu belakangan, akhirnya layanan transportasi online memiliki payung hukum yang jelas. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

"Peraturan ini mengatur jenis pelayanan, pengusahaan, penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, pengawasan angkutan umum serta peran masyarakat dan sanksi administratif," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto.

Pudji sebagaimana dilansir oleh Antara (1/5/16), menjelaskan jika unyuk menyelenggarakan angkutan umum tidak dalam trayek perusahaan wajib mempunyai izin yang dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Syarat lainnya, menurut Pudji adalah perusahaan harus berbentuk badan hukum Indonesia bisa berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perseroan terbatas atau koperasi.

Lebih lanjut, Pudji menjelaskan jika untuk memperoleh izin maka transportasi online wajib memiliki lima kendaraan yang dibutikan dengan STNK atas nama perusahaan. Pasalnya, kendaraan angkutan berbasis aplikasi daring tersebut sebagian kendaraan pribadi maka perusahaan bisa menyepakati perjanjian dengan pemilik kendaraan untuk mengubah STNK pribadi menjadi STNK atas nama badan usaha.

(brl/red)