Pemerintah resmi keluarkan peraturan terkait lalu lintas drone

Ilustrasi drone © 2015 Kletr / Shutterstock.com
Techno.id - Kini pemilik drone di Indonesia tak bisa lagi seenaknya mengoperasikan pesawat tak berawak tersebut di udara. Pasalnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2015 untuk mengatur pengoperasian drone dan meningkatkan keselamatan penerbangan.
Selain mengatur pengoperasian drone, PerMen Nomor 50 Tahun 2015 juga mengatur pengoperasian Unmanned Aerial Vehicle (UAV) dan Remotely Piloted Aircraft System (RPAS). Novie Rianto, Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub menambahkan peraturan tersebut berlaku bagi operator baik dengan tujuan ilmu pengetahuan, survei pemetaan, pertanian, jurnalistik, hobi, dan militer.
- Drone bakal punya nomor registrasi seperti kendaraan lain Sebuah peraturan baru terkait kepemilikan drone bakal disosialisasikan pada masyarakat.
- Google ikut bersama NASA untuk atur lalu lintas drone Drone dinilai potensial menjadi komersil karena efisiensinya untuk industri.
- Teknologi baru untuk melacak drone di sekitar bandara Sebentar lagi drone tak akan bisa masuk area bandara.
Lebih lanjut, Novie mengatakan jika drone juga tidak boleh dioperasikan di kawasan tertentu seperti kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas, dan kawasan keselamatan operasi penerbangan suatu bandar udara. Bahkan, ketinggiannya pun dibatasi hingga 150 meter saja di atas permukaan tanah.
Namun, lanjut Novie, untuk kepentingan pemerintah drone bisa dioperasikan di ketinggian lebih dari 500 kaki dengan izin yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, seperti patroli batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara, pengamatan cuaca, pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan di taman nasional dan lain-lain. Terkait permohonan izin, lanjut dia, diajukan kepada Ditjen Perhubungan Udara dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum pelaksanaan pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak.
Terkait rencana penerapan peraturan ini, beberapa profesi terutama pewarta foto mengajukan keberatan akan peraturan baru mengenai lalu lintas drone ini. Seperti dikutip dari Antara (23/8/15), masalah perizinan penggunaan drone menjadi masalah utama bagi profesi ini. Pasalnya, menurut Lucky Pransiska Ketua Pewarta Foto Indonesia, adanya regulasi perizinan, bahkan sistem perizinan online sekali pun bakal menyulitkan dirinya dan rekan seprofesinya untuk melakukan tugas peliputan yang membutuhkan tindakan spontan.
"Seperti contohnya, tanah longsor, kita izin 'online' enggak akan sempat karena kita berkejaran dengan waktu untuk pengambilan gambar," ungkapnya.
Untuk itu, Lucky meminta agar Permenhub yang masih direvisi hingga September 2015 itu agar diperjelas pembagian profesi, seperti untuk jurnalis, komersil atau pun hobi.
"Seharusnya ada pengecualian untuk kerja-kerja jurnalistik pengambilan gambar karena kita dilindungi oleh Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sebetulnya kita sudah diproteksi untuk perangkat hukum, yang susah ini untuk keperluan komersil dan hobi," imbuhnya.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara menjalankan aplikasi dan game Windows di Android menggunakan Winlator terbaru di 2025
-
Cara record Zoom di laptop dan MacBook yang simpel dan mudah, sekaligus trik merangkum meeting pakai A
-
5 Langkah preventif merawat baterai HP di tengah musim pancaroba 2025, ternyata ini yang bikin rusak
-
Cara mengetahui dan memeriksa jumlah siklus baterai iPhone terbaru 2025, ini 5 langkah merawatnya
-
Cara menghentikan baterai laptop agar tidak terisi daya di atas 80% di Windows 11, ini alasannya
TECHPEDIA
-
Ini sejarah dan kegunaan teks viral "Lorem Ipsum" di tugu IKN, sudah ada sejak abad ke 16
-
Penjelasan mengapa port USB punya banyak warna, format terbaru di 2025 punya kecepatan 80 Gbps
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Ini sejarah dan kegunaan teks viral "Lorem Ipsum" di tugu IKN, sudah ada sejak abad ke 16
-
Penjelasan mengapa port USB punya banyak warna, format terbaru di 2025 punya kecepatan 80 Gbps
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua