Menanggapi 19 situs yang terblokir, Kemkominfo hanya sebagai eksekutor

Menanggapi 19 situs yang terblokir, Kemkominfo hanya sebagai eksekutor

Techno.id - Pemblokiran 19 situs Islam yang diduga mempunyai unsur radikal langsung diblokir oleh pihak Kemkominfo. Hal itu juga diakui pihak Kemkominfo yang langsung bertindak setelah mendapatkandaftar situs Islam radikal dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Berdasarkan Merdeka (01/014/15), Henri Subiakto, Staff Ahli Menteri mengungkapkan "Kami (Kemkominfo) hanya sebagai eksekutor dari laporan yang disampaikan masyarakat atau institusi terkait. Dalam hal ini, berdasarkan laporan dari BNPT,".

Dalam kasus ini pihak Kemkominfo menanggapi laporan dari BNPT sebagai laporan yang sudah valid. Henri menambahkan, "Kami yakin BNPT sudah menganalisanya. Kalau BNPT kan lihat dari konten, sementara Kominfo dilihat dari sisi masukan dari institusi terkait".

Menguatkan kasus ini pihak Kemkominfo pun mengangkat UU ITE pasal 28 yang berbunyi, barang siapa yang menyebarkan informasi yang mengandung muatan SARA yang bisa memicu konflik, itu dilarang. "Itu bagi orangnya ya", imbuhnya.

Sedangkan untuk situs, pihak Kemkominfo menggunakan Permen No. 19 tahun 2014 yang menyebutkan, situs ilegal bisa diblokir dengan cara masukan dari masyarakatatau stakeholder lembaga pemerintah terkait.

Dengan berpatokan dengan dua aturan tersebut pihak Kemkominfo harus mempercayai BNPT yang sudah melakukan riset sebelum melaporkan ke pihaknya.

(brl/red)