YLKI : Larangan ojek online Kemenhub terlambat

Ilustrasi ojek online © finance.yahoo.com
Techno.id - Kementerian Perhubungan akhirnya mengeluarkan aturan yang melarang ojek sebagai angkutan umum manusia. Kemenhub berkilah aturan ini dikeluarkan untuk menjaga standar keselamatan penumpang.
Kemenhub juga menyebutkan pengoperasian ojek dan layanan Uber tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
- Pemerintah DKI minta Kemenhub tidak larang ojek online Ojek online mempermudah masyarakat menadapatkan layanan angkutan di wilayah kota yang padat.
- Menkominfo setuju Go-Jek dan Uber CS ditata Layanan transportasi menggunakan kendaraan roda dua alias ojek dilarang oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
- Didemo pengemudi, Menhub minta aplikasi Uber dan Grab diblokir Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) meminta pemerintah melarang beroperasinya layanan aplikasi transportasi online.
Tindakan penerbitan aturan yang dilakukan Kemenhub ini sontak mendapat perhatian dari berbagai pihak. Salah satu yang memberi perhatian ialah Yayasan Layanan Konsumen Indonesia yang memberikan beberapa poin terkait kebijakan pelarangan ojek online dan Uber dari Kemenhub.
Pertama, larangan ini sudah sangat terlambat, karena kini ojek sudah tumbuh subur, bak cendawan di musim hujan. Bukan hanya ojek pangkalan, tetapi justru yang menjadi fenomena adalah ojek yang berbasis aplikasi.
Kedua, dipastikan sekalipun dilarang karena melanggar hukum, sanksi dan penegakan hukumnya pasti akan sangat lemah. Karena faktanya keberadaan ojek justru banyak dibackup oleh oknum aparat, baik polisi, dishub dan juga tentara. Keberadaan ojek justru dipelihara oleh oknum-oknum yang bersangkutan itu;
Terakhir, tumbuh suburnya sepeda motor dan ojeg, adalah karena kegagalan pemerintah dalam menyediakan angkutan umum yang layak dan terjangkau. Walaupun, ketika sepeda motor sudah menjadi wabah, dampaknya justru turut mematikan angkutan umum resmi.
YLKI pun menyebutkan seharusnya Kemenhub tidak bisa serta merta melarang keberadaan ojek, jikalau pemerintah belum mampu menyediakan akses angkutan umum. Sementara angkutan unum yang ada pun tidak aman dan selamat juga; seperti kasus metromini dan lain-lain.
"Tidak bisa hanya dilarang. Apalagi untuk kota Jakarta yang kian terpenjara oleh kemacetan. Oleh karena itu, YLKI mendesak Kemenhub dan pemerintah daerah, untuk segera memperbaiki pelayanan angkutan umum," kata Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI.
"Bagaimanapun, sebagai public services, adalah tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan angkutan umum. Jangan hanya bisa melarang tetapi tidak mampu memberikan solusi," tambah Tulus melalui keterangan resminya.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara terbaru mengetahui siapa yang menggunakan WiFi kita tanpa izin dan memblokirnya
-
Cara menerjemahkan chat WhatsApp pakai AI langsung di aplikasinya, gampang dan tak ribet
-
Cara terbaru merekam layar Macbook tanpa aplikasi tambahan, ringan dan tak bikin lemot
-
Cara terbaru kalibrasi warna monitor secara manual untuk desain grafis, ternyata gampang dan mudah
-
Cara menghapus aplikasi bawaan Windows yang jarang digunakan, bisa bikin lemot jika diabaikan
TECHPEDIA
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini
-
Apa itu pindai mata dan World Coin, ternyata berbahaya bagi data pribadi pengguna
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini