Temukan pelanggaran Pilkada? Laporkan ke Matamassa

Temukan pelanggaran Pilkada? Laporkan ke Matamassa

Techno.id - Pemilihan Umum (Pemilu) jadi ajang pesta demokrasi bagi masyarakat Indonesia untuk menentukan pemimpin politiknya. Sayangnya, penyelenggaraan Pemilu baik di tingkat nasional atau tingkat daerah disebutkan masih sering diwarnai dengan kecurangan.

Matamassa yang muncul sebagai aplikasi pelaporan dan pemantauan Pemilu mengaku siap menampung tindak pelanggaran dan kecurangan yang terjadi. Aplikasi di perangkat mobile ini diklaim lahir untuk mendorong tingkat partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi yang berlangsung di daerah.

Tujuan pembuatan aplikasi ini ialah kita ingin masyarakat supaya lebih aktif dalam pelaksanaan pemilihan umum, ungkap Nanang Syaifudin selaku Direktur Eksekutif Laboratory for Social Changes (iLab), lembaga non-profit pembuat aplikasi Matamassa.

Temukan pelanggaran Pilkada? Laporkan ke Matamassa

Hadirnya aplikasi ini membuat masyarakat dapat melaporkan pelanggaran pilkada dengan mengisi judul pelanggaran, deskripsi laporan (kaidah 5W+1H), kategori pelanggaran (tindak pidana, administrasi, pelanggaran lain-lain), dan data pelapor (nama, nomor telepon, email), serta lokasi peristiwa.

"Akan tetapi masyarakat tak perlu khawatir atas laporannya. Sebab, MataMassa akan merahasiakan data pelapor atas laporan yang sudah dipublikasikan," kata Muhammad Irham, Project Officer Matamassa saat ditemui tim Techno.id di Grand Cemara Hotel, Jakarta.

Tim iLab mengaku sudah menyiapkan 34 aplikasi agar bisa dipakai di tiap provinsi. Aplikasi tersebut akan bisa digunakan di perangkat berbasis Android, iOS dan BlackBerry. Sementara ini, aplikasi yang tersedia baru di Android, iOS dan BlackBerry masih dalam pengembangan.

Tak hanya lewat aplikasi, Matamassa juga bisa diakses melalui situs matamassa.org yang juga dipakai tempat publikasi semua laporan dan aktivitas Matamassa. Pengembangan aplikasi MataMassa ini didukung oleh Southeast Asia Technology dan Transparancy Initiative (SEATTI).

(brl/red)