Pemerintah mau atur ride-sharing, apa kata Uber?

Ilustrasi Uber © 2015 uber.com
Techno.id - Wacana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara untuk membuat aturan terkait model bisnis berbagi kendaraan (ride-sharing) disambut baik oleh Uber. Perusahaan asal AS tersebut menyatakan dukungannya atas niat baik pemerintah dalam membuat aturan model bisnis baru yang juga tengah diterapkannya tersebut.
Pernyataan dukungan Uber tersebut disampaikan langsung oleh Alan Jiang selaku International Launcher and Acting GM Uber Jakarta. "Uber akan mendukung langkah pemerintah di mana pun selama memberi keuntungan bagi pengemudi dan penumpang kami," ujarnya saat berada di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta (07/07/2015).
- Soal Go-Jek, Menkominfo bilang aturan ridesharing harus ada Kemkominfo: "Bisnis digital economic harus diatur dengan ridesharing."
- Menkominfo akhirnya blokir aplikasi Uber dan Grab? Kementerian Perhubungan disebutkan bakalan melakukan perubahan aturan bagi transportasi online.
- Menkominfo setuju Go-Jek dan Uber CS ditata Layanan transportasi menggunakan kendaraan roda dua alias ojek dilarang oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Uber sendiri saat ini sedang menghadapi tantangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena dianggap tidak berbadan hukum dan membayar pajak. Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jakarta pun ikut bersuara terkait adanya ketidaksesuaian tarif (Uber) sehingga mengganggu bisnis transportasi umum yang sudah diatur ke dalam regulasi khusus.
Adapun wacana aturan ride-sharing ini diungkapkan langsung oleh Menkominfo dalam acara buka bersama awak media di rumah dinas akhir Juni lalu. Rudiantara berpendapat, pemerintah perlu menyiapkan kerangka aturan (regulatory framework) terhadap model bisnis yang memanfaatkan teknologi informasi agar tetap selaras dengan model bisnis lainnya.
"Harusnya diatur. Seperti e-commerce yang merupakan model bisnis masa depan. Ini ekonomi digital dengan memanfaatkan teknologi informasi yang dapat digunakan untuk memudahkan masyarakat," ujar Rudiantara pada saat itu.
Jika benar-benar diaplikasikan, aturan ride-sharing ini nantinya juga akan berlaku bagi penyedia layanan berbagi kendaraan sejenis seperti kendaraan roda dua, Go-Jek dan GrabBike. Namun, kedua perusahaan tersebut hingga kini masih enggan memberikan tanggapan atas aturan ini.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
5 Template prompt AI untuk buat poster promosi keren di Canva, sekali klik langsung jadi
-
Cara aktifkan mode khusus Android untuk orang tua, ikon aplikasi jadi besar dan gampang diakses
-
Cara terbaru 2025 batasi siapa yang dapat mengirim pesan di obrolan grup WhatsApp
-
Cara terbaru amankan e-mail pribadi dari spam saat daftar online, biar inbox tetap bersih dan sehat
-
Trik ubah smartphone jadul jadi CCTV gratis di rumah, bisa diandalkan dan gratis
TECHPEDIA
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini
-
Apa itu pindai mata dan World Coin, ternyata berbahaya bagi data pribadi pengguna
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini