Menkominfo: Media Sosial diduga sebagai sarana prostitusi online

Ilustrasi sebuah prostitusi © keranews.org
Techno.id - Setelah munculnya beberapa kasus pembunuhan terkait dengan prostitusi online, Menkominfo Indonesia Rudiantara menduga kuat jika media sosial lah yang berperan besar terhadap kegiatan tersebut. Seperti yang dilansir oleh Antara (03/05/15),Menkominfo mengatakan jika Media sosial adalah cara baru untuk bertransaksi secara terselubung untuk bisnis haram ini.
" Kalau yang situs porno sifatnya ada situs kemudian diblokir, tetapi orang masih bisa akses. Kalau prostitusi online itu kebanyakan di twitter dan ada juga facebook, dan BBM," katanya di Makassar dikutip dari Antara (03/05/15).
- Bisnis 'esek-esek' online tak bisa diberangus? Maraknya bisnis 'esek-esek' online di Indonesia nyatanya sulit untuk diberangus. Apa alasannya?
- Terganggu Twitter prostitusi? Begini cara melaporkannya Salah satu lapak yang digunakan untuk menjajakan 'dagangan' mereka adalah jejaring sosial Twitter.
- Menkominfo adukan iklan mengandung pornografi di Twitter Hal ini berdasarkan dari laporan masyarakat tentang iklan-iklan resmi dari Twitter yang mengandung pornografi.
Ia juga menambahkan jika bentuknya website akan lebih mudah diblokir. Namun, jika media sosial menurutnya akan lebih sulit.
"Sifatnya kan satu-satu atau ritel, tetapi untuk mengetahui masuk aja Twitter kemudian dicentang maka akan muncul tetapi pada dasarnya akan sulit terdeteksi," tambahnya.
Terkait hal ini, Rudi mengatakan jika ingin memerangi praktek ini, pihaknya meminta dan mengajak komponen masyarakat untuk ikut berpartisipasi melaporkan bila menemukan adanya tanda-tanda yang mencurigakan. "Jadi cara untuk mengetahui sebenarnya mudah, tidak hanya pemerintah yang mencari tetapi harus bersama-sama masyarakat. Makin banyak melaporkan di Twitter maka akan mudah menemukan pelakunya," tutupnya.
Di sisi lain, Teguh Arifiyadi selaku ketua Indonesia Cyber Law Community mengakui praktek tersebut benar adanya. Namun dia menilai prostitusi online tidak bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, tetapi bisa menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara menjalankan aplikasi dan game Windows di Android menggunakan Winlator terbaru di 2025
-
Cara record Zoom di laptop dan MacBook yang simpel dan mudah, sekaligus trik merangkum meeting pakai A
-
5 Langkah preventif merawat baterai HP di tengah musim pancaroba 2025, ternyata ini yang bikin rusak
-
Cara mengetahui dan memeriksa jumlah siklus baterai iPhone terbaru 2025, ini 5 langkah merawatnya
-
Cara menghentikan baterai laptop agar tidak terisi daya di atas 80% di Windows 11, ini alasannya
TECHPEDIA
-
Ini sejarah dan kegunaan teks viral "Lorem Ipsum" di tugu IKN, sudah ada sejak abad ke 16
-
Penjelasan mengapa port USB punya banyak warna, format terbaru di 2025 punya kecepatan 80 Gbps
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Ini sejarah dan kegunaan teks viral "Lorem Ipsum" di tugu IKN, sudah ada sejak abad ke 16
-
Penjelasan mengapa port USB punya banyak warna, format terbaru di 2025 punya kecepatan 80 Gbps
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua