Ini rekomendasi PANDI untuk pemerintah perihal domain desa.id

Domain desa.id © 2015 desa.web.id
Techno.id - Pasca diresmikannya UU No. 6 Tahun 2014 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Desa kini telah resmi menjadi bagian dari sistem pemerintahan. UU tersebut menjelaskan, Desa kini telah berkembang dan berbagai aspek sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan.
Dengan kata lain, UU No. 32 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa Desa merupakan kesatuan masyarakat yang dihormati dan diakui keberadaannya oleh pemerintah akan di timpal dengan kedudukan Desa yang sudah diatur dan resmi masuk di sistem pemerintahan. Tentunya, kebijakan tersebut secara otomatis akan berdampak di segala lini.
- Domain .ID laku keras di tahun 2015 Dari 123.751 di tahun 2014, domain .id di tahun 2015 menjadi 153.006
- Segera, 2000 desa bakal nikmati sistem pengelolaan desa online Sistem informasi bertujuan memfasilitasi desa dalam menciptakan tata kelola yang baik serta mempromosikan desa.
- PANDI sukses himpun pengelola nama domain se-Asia Pasifik di Jakarta Pada pertemuan ini, hadir 70 orang peserta dari 21 pengelola nama domain negara-negara Asia Pasifik.
Sebut saja nama domain desa.id. Sebelumnya, domain ini berada di bawah naungan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). Namun dengan UU baru, domain desa.id secara otomatis berpindah tangan dan diambil alih oleh pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Dengan terbitnya UU Desa, maka registrar desa.id akan berada di bawah registrar penyelenggara domain negara yakni Kemkominfo. Hal ini juga karena ada Peraturan Menteri (Permen) Kemkominfo Nomor 5 Tahun 2015, yakni tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara," jelas Ketua Umum PANDI, Andi Budimansyah seperti dikutip Merdeka (01/06/2015).
Menurut Andi, pindah tangan registrar ini tidak dipermasalahkan oleh pihaknya. Pasalnya, pihak PANDI masih tetap memiliki fungsi sebagai pengelola domain. Akan tetapi, Andi mengingatkan pihak pemerintah untuk bersikap responsif terhadap permintaan yang ada selaku registrar.
"Kita gak masalah. Hanya, pemerintah harus lebih responsif nantinya terhadap permintaan itu. Apalagi Direktorat E-Goverment Kemkominfo yang akan mengurusi hal itu sudah SNI ya," tuturnya.
Di sisi lain, Azhar Hasyim selaku Direktur E-Business Dirjen Aplikasi Telematika Kemkominfo dalam rapat Forum Nama Domain yang dikelola oleh Kemkominfo menyampaikan bahwa hasil diskusi adalah rekomendasi untuk rapat forum.
Di sisi lain, Azhar Hasyim selaku Direktur E-Business Dirjen Aplikasi Telematika Kemkominfo melalui rapat Forum Nama Domain yang diselenggarakan oleh Kemkominfo menyampaikan bahwa hasil diskusi ini adalah rekomendasi untuk Kemkominfo. Setidaknya, ada tiga rekomendasi yang didapatkan dari hasil diskusi tersebut.
Pertama, mengubah pendaftaran nama domain desa.id pada kebijakan berlaku dapat dilakukan pada seluruh registrar PANDI, menjadi hanya dapat dilakukan pada registrar nama domain instansi penyelenggara negara (www.domain.go.id). Namun demikian, masih ada yang berpendapat agar pendaftaran masih bisa dilakukan di registrar PANDI.
Kedua, pendaftaran nama domain desa.id dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa. Yakni dengan cara izin kepada Bupati atau Walikota. Kontak registran terdaftar atas nama perangkat desa yang bersangkutan. Namun demikian, masih ada yang berpendapat bahwa pendafaran nama domain desa.id hanya boleh dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Ketiga, mengalihkan seluruh nama domain desa.id dari registrar PANDI yang lain kepada Registrar Nama Domain Instansi penyelenggara negara (www.domain.go.id) saat perpanjangan nama domain. Namun demikian, masih ada yang berpendapat agar nama domain desa.id yang telah terdaftar pada registrar lain tetap terdaftar pada registrar tersebut.
"Yang belum disetujui, akan dibahas dan diputuskan saat rapat forum nama domain," tutup Andi.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara pakai Google Maps tanpa internet, tetap bisa jalan walau koneksi hilang tak berjejak
-
Cara terbaru mengetahui siapa yang menggunakan WiFi kita tanpa izin dan memblokirnya
-
Cara menerjemahkan chat WhatsApp pakai AI langsung di aplikasinya, gampang dan tak ribet
-
Cara terbaru merekam layar Macbook tanpa aplikasi tambahan, ringan dan tak bikin lemot
-
Cara terbaru kalibrasi warna monitor secara manual untuk desain grafis, ternyata gampang dan mudah
TECHPEDIA
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini
-
Apa itu pindai mata dan World Coin, ternyata berbahaya bagi data pribadi pengguna
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini