Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara Online

Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara Online

Techno.id - Belum lama ini, Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti meresmikan layanan perpanjangan (SIM) Surat Izin Mengemudi secara online. Layanan ini berlaku secara nasional dan bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang tinggal di luar kota.

"Dengan layanan SIM online ini, masyarakat yang sedang berada di luar kota tidak perlu kembali ke kota asal untuk
memperpanjang SIM-nya," kata mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur ketika meresmikan program tersebut.

Untuk mendapatkan SIM yang baru, masyarakat hanya diminta membawa (KTP) Kartu Tanda Penduduk asli, dan SIM lama yang akan diperpanjang. Setelah itu, Korlantas Mabes Polri akan mencocokkan data diri mereka dengan data di kepolisian, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan foto dan sidik jari. Selanjutnya, masyarakat akan diarahkan untuk memeriksa kesehatan fisiknya secara umum, meliputi mata, dan tekanan darah.

Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, maka masyarakat bisa membayar biaya pembuatan SIM. Biaya yang akan dikenakan untuk perpanjangan SIM A (izin mengemudikan mobil) sebesar Rp 80.000, sementara SIM C (izin mengemudikan motor) senilai Rp 75.000, serta biaya tambahan untuk asuransi masing-masing sebesar Rp 30.000.

Sekilas, pembuatan SIM online ini memang sama dengan pembuatan SIM baru. Namun bedanya, untuk SIM online, masyarakat tak perlu mendatangi satuan lalu lintas di kepolisian resor daerah asal. Selain itu, masyarakat diwajibkan mengikuti sejumlah tes meliputi pemeriksaan kesehatan, ujian teori, serta ujian praktik.

Pembiayaannya pun juga dirasa lebih murah yang SIM online karena pembuatan SIM baru versi lama akan dikenakan biaya sebesar Rp 120.000 untuk SIM A, dan Rp 100.000 untuk SIM C. Sedangkan asuransi masing-masing tetap, yakni Rp 30.000.

(brl/red)