Cegah pembajakan software, MIAP blusukan di pusat produk bajakan

Ilustrasi Software © 2015 techno.id
Techno.id - MIAP atau Masyarakat Indonesia Anti Pembajakan bersama Polda Metro Jaya dan Asosiasi Harco Mangga Dua Computer Center (HMCC), hari ini (13/5/15) melakukan sosialisasi terkait isu pembajakan kepada pedagang di Harco Mangga Dua, Jakarta. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi para pedagang di Harco Mangga Dua untuk tidak lagi menjual produk ilegal. Seperti diketahui, Harco Mangga Dua adalah salah satu pusat penjualan produk bajakan terbesar di Jakarta.
- Wakapolda: Jangan beli software bajakan atau akan didenda 50 juta Menggunakan, memanfaatkan, atau menggunakan produk bajakan akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 25 hingga 50 juta
- Miris, 90 persen sekolah di Indonesia masih pakai software ilegal Apa penyebabnya?
- Ini alasan masih banyak orang ngebajak lagu, termasuk kamu nggak? Asosiasi Industri Rekaman Indonesia mencatat 2,8 miliar lagu diunduh secara ilegal setiap tahun.
Sosialisasi software bajakan oleh MIAP © 2015 merdeka.com
Diakui oleh Eddie Liferdian Hasan, Wakil Ketua Asosiasi HMCC bahwa penjualan produk bajakan di tempatnya telah banyak berkurang.
"99 persen software sudah asli. Kita juga minta insentif ke perusahaan software. Microsoft kasih pemahaman ke penjual tentang manfaat penjualan software asli hasilnya memang lebih menguntungkan," jelas Eddie seperti dilansir oleh Merdeka (13/5/15).
Sementara itu, Parlagutan Lubis, Direktur Kerja sama & Promosi Dirjen HKI, Kementerian Hukum dan HAM RI menjelaskan, kontribusi karya-karya intelektual termasuk software berkontribusi terhadap PDB sekitar Rp 600 triliun. "Nilai itu sebenarnya bisa kita tingkatkan lagi salah satunya ya dengan cara ini (sosialisasi penggunaan software resmi)," ungkapnya. Parlagutan menambahkan, karya-karya intelektual masih menjadi dambaan pemerintah untuk meningkatkan PDB.
Hingga saat ini, pembajakan software di Indonesia masih begitu tinggi. Berdasar data dari MIAP, 33,5 persen perangkat lunak ilegal masih beredar di pasaran. Jika hal ini dibiarkan saja, bukan tidak mungkin negara ini akan mengalami kerugian akibat kehilangan potensi pendapatan pajak tidak langsung dari penjualan software asli. Padahal, peraturan soal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28/2014.
RECOMMENDED ARTICLE
- Bisnis media digital di Indonesia masih sangat menggairahkan
- Indosat siap jadi yang terdepan sediakan 4G LTE di Indonesia
- Hulaa.com, siap ekspansi pasar online travel di Indonesia
- Dukung perkembangan e-commerce, pemerintah sedang siapkan road map
- Kenapa harus repot cari emas di toko, kalau bisa beli via online!
HOW TO
-
Cara pakai Google Maps tanpa internet, tetap bisa jalan walau koneksi hilang tak berjejak
-
Cara terbaru mengetahui siapa yang menggunakan WiFi kita tanpa izin dan memblokirnya
-
Cara menerjemahkan chat WhatsApp pakai AI langsung di aplikasinya, gampang dan tak ribet
-
Cara terbaru merekam layar Macbook tanpa aplikasi tambahan, ringan dan tak bikin lemot
-
Cara terbaru kalibrasi warna monitor secara manual untuk desain grafis, ternyata gampang dan mudah
TECHPEDIA
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini
-
Apa itu pindai mata dan World Coin, ternyata berbahaya bagi data pribadi pengguna
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini