12 Orang pegawai asingnya 'ilegal', apa kata Huawei?

12 Orang pegawai asingnya 'ilegal', apa kata Huawei?

Techno.id - Huawei Indonesia memberikan keterangan resmi terkait inspeksi yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di kantornya beberapa waktu lalu. Huawei Indonesia menyatakan perusahaannya bakalan mematuhi segala aturan yang berlaku.

Yunny Christine selaku Senior Communication Manager Huawei Indonesia menyatakan bahwa inspeksi yang dilakukan Ditjen Imigrasi Kemenkumham di kantornya merupakan prosedur standar dan wajar dilakukan.

"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari prosedur standar pengawasan imigrasi dan Huawei Indonesia tetap menghormati peraturan pemerintah serta ketentuan imigrasi yang berlaku," tulis Yunni kepada tim Techno.id lewat layanan pesan instan.

Pihak Huawei pun menyatakan bakalan mendukung segala proses yang sedang dijalankan pemerintah berkenaan aturan keimigrasian. "Huawei Indonesia akan bekerja sama penuh dan mendukung pihak berwenang dalam menjalankan seluruh proses pemeriksaan serta memastikan bahwa prosedur ketenagakerjaan di Huawei Indonesia memenuhi peraturan imigrasi yang berlaku," imbuh Yunny.

Sekedar informasi, petugas Ditjen Imigrasi melakukan inspeksi ke kantor PT Huawei Service di Prudential Tower lantai 6. Pemeriksaan itu ditemukan 32 orang tenaga asing yang bekerja dan 12 di antaranya diduga sebagai pekerja asing ilegal karena tidak menunjukan dokumen tenaga asingnya.

Informasi yang diungkap Ditjen Imigrasi, dari satu pekerja asing ilegal yang ditemukan dalam inspeksi itu merupakan sembilan warga Tiongkok, satu warga Hong Kong, satu warga Malaysia, dan satu warga Filipina. Sementara waktu, dokumen passport dari para pekerja tersebut dibawa petugas tanpa menahan satu pun pekerja asing yang dinilai ilegal tersebut.

(brl/red)