i-Doser direkomendasikan untuk segera diblokir

Ilustrasi i-Doser © 2015 techno.id
Techno.id - Setelah diblokir sementara pada Rabu (14/10/15), situs i-Doser yang diisukan sebagai digital narcotic akhirnya direkomendasikan untuk segera diblokir oleh Forum Penanganan Situs internet Bermuatan Negatif (FPSIBN) bidang investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat, makanan, dan narkoba. Keputusan ini diambil setelah forum melakukan rapat panel yang dihadiri oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bada Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Pakar (KADIN, ISOC, APJII), dan beberapa tim ahli.
Ismail Cawidu, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengungkapkan bahwa rapat panel menyimpulkan jika situs i-Doser menggunakan nama yang dilarang (kokain, marijuana, narkotika, dan psikotropika lainnya) dan bersifat melanggar ketertiban umum sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 15 tahun 2001. Selain itu, istilah atau nama produk (digital narcotic) yang digunakan oleh produsen dianggap sebagai suatu bentuk penipuan karena tak sesuai dengan yang sebenarnya, sehingga berdampak pada kerugian jual-beli dalam transaksi elektronik yang tercantum dalam UU iTE pasal 28 dan UU perlindungan konsumen.
- Ini kata Menkominfo soal i-Doser "i-Doser bukan narkoba seperti secara fisik. Jangan meresahkan masyarakat."
- Apa kata pengembang aplikasi Indonesia soal i-Doser? i-Doser dicap masyarakat sebagai narkoba digital, ini tanggapan para pengembang aplikasi Indonesia
- Situs yang menjual brownies ganja masih belum diblokir Kemkominfo terkesan lambat menanggapi hal ini.
Seperti dilansir oleh Antara (15/10/15), istilah narcotic digital yang digunakan sebenarnya merupakan strategi pemilik situs karena dari hasil telaah BNN menyatakan jika aplikasi tersebut tak mengandung unsur narkotik atau obat-obatan terlarang. Unsur yang ditawarkan menurut forum rapat panel hanyalah unsur musik yang dikemas dalam gelombang suara atau frekuensi yang berbeda antara telinga kiri dan telinga kanan.
Berkat temuan ini, kini rapat panel sedang dalam tahap mengusulkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk meneruskan pemblokiran situs dan beberapa situs terkait lainnya. Rapat panel juga meminta kepada para ISP untuk menindaklanjuti kasus ini.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara terbaru mengetahui siapa yang menggunakan WiFi kita tanpa izin dan memblokirnya
-
Cara menerjemahkan chat WhatsApp pakai AI langsung di aplikasinya, gampang dan tak ribet
-
Cara terbaru merekam layar Macbook tanpa aplikasi tambahan, ringan dan tak bikin lemot
-
Cara terbaru kalibrasi warna monitor secara manual untuk desain grafis, ternyata gampang dan mudah
-
Cara menghapus aplikasi bawaan Windows yang jarang digunakan, bisa bikin lemot jika diabaikan
TECHPEDIA
-
5 Tanggal Steam Sale paling populer yang termurah, game harga ratusan ribu bisa dapat diskon 90%
-
Intip canggihnya Galaxy S25 Edge, bodinya bakal cuma setebal biji beras?
-
Tinggal diajak ngobrol, chatbot AI punya Netflix ini bisa kasih rekomendasi film yang asyik
-
Skype berhenti beroperasi setelah lebih dari 20 tahun, ganti jadi produknya Microsoft yang satu ini
-
Apa itu pindai mata dan World Coin, ternyata berbahaya bagi data pribadi pengguna
LATEST ARTICLE
HOW TO Selengkapnya >
-
Cara terbaru mengetahui siapa yang menggunakan WiFi kita tanpa izin dan memblokirnya
-
Cara menerjemahkan chat WhatsApp pakai AI langsung di aplikasinya, gampang dan tak ribet
-
Cara terbaru merekam layar Macbook tanpa aplikasi tambahan, ringan dan tak bikin lemot
-
Cara terbaru kalibrasi warna monitor secara manual untuk desain grafis, ternyata gampang dan mudah