Cara lapor masalah THR pada Posko THR Online 2022, cepat dan mudah

Cara lapor masalah THR pada Posko THR Online 2022, cepat dan mudah

Techno.id - Saat menjelang Lebaran, tentu ada banyak kebutuhan pokok untuk merayakan momen kemenangan tersebut. Baik dari keperluan baju baru, makanan lebaran, hingga kebutuhan untuk memperindah rumah. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan para perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya kepada para pegawainya. Hal tersebut bertujuan agar para pekerja dapat merayakan momen hari raya dengan keluarga tanpa membengkakan keuangan pekerja.

Tunjangan Hari Raya atau yang dikenal sebagai THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan berupa uang. Besaran dari THR adalah satu kali upah bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus. Kemudian bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan lebih secara terus menerus, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja mewajibkan membayarkan THR kepada pekerja secara utuh, tanpa adanya potongan. Bahkan pengusaha tidak dapat mencicil uang THR bagi para pekerja. Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha, maupun sebuah instansi perusahaan terkait, maka akan mendapatkan sanksi berupa teguran, pembatasan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan/atau pembekuan kegiatan usaha.

Selanjutnya Kementerian Tenaga Kerja juga memberikan fasilitas kepada para pekerja atau buruh, maupun bagi pengusaha untuk mengadukan pelanggaran, bahkan berkonsultasi terkait THR Lebaran. Kemenaker mendirikan Posko THR baik secara fisik maupun non-fisik atau online untuk dapat diakses oleh semua pekerja maupun pengusaha. Tentu Posko THR tersebut bertujuan untuk memberikan layanan kemudahan bagi masyarakat yang mengalami kendala terkait THR lebaran.

Jika kamu masih bingung bagaimana cara melakukan laporan terhadap pelanggaran THR, kali ini techno.id pada Selasa (19/4) akan memberikan cara untuk lapor masalah Tunjangan Hari Raya melalui via online.

1. Lapor masalah THR menggunakan aplikasi WhatsApp.

foto: pixabay.com

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja membuka layanan aduan permasalahan THR menggunakan WhatsApp. Bahkan Kemenaker tidak memakai WhatsApp Business pada layanan ini. Sehingga terdapat admin yang mengurusi aduan yang masuk. Untuk cara pelaporannya kamu cukup melakukan langkah ini:

1. Silahkan simpan terlebih dahulu nomor telepon Posko THR di 0811 9521 150 atau 0811 9521 151
2. Kemudian buka WhatsApp dan cari nomor Posko THR yang telah disimpan
3. Silahkan ketik pesan "Halo" pada room chat.
4. Tunggu hingga admin Posko THR membalas chat dan menginstruksikan untuk mengisi data seperti NIK, usia, pekerjaan, instansi/ perusahaan, serta informasi yang diperlukan.

2. Melalui website resmi Posko THR.

foto: poskothr.kemenaker.go.id

Kementerian Tenaga Kerja juga memberikan layanan untuk aduan perihal THR menggunakan website resmi di https://poskothr.kemenaker.go.id/login. Sehingga apabila melalui WhatsApp masih belum mendapat balasan, silahkan untuk mengakses situs tersebut. Untuk lebih lengkapnya, silahkan ikuti langkah berikut ini:

1. Silahkan masuk ke website resmi Posko THR
2. Pilih opsi "Konsultasi THR" pada bagian pojok kanan bawah
3. Isi data diri pelapor, email, nomor telepon yang dapat dihubungi, dan daerah tempat bekerja
4. Kemudian pilih "Memulai Obrolan"
5. Maka secara otomatis kamu akan terhubung dengan admin dari Posko THR tersebut.

3. Menggunakan website resmi Kemnaker.

Melakukan pelaporan mengenai pelanggaran terhadap hak dan kewajiban berkaitan THR dapat dilakukan dengan mengakses website resmi Kementerian Tenaga Kerja. Situs tersebut memberikan layanan untuk para pekerja melakukan aduan. Lebih lengkapnya ikuti langkah berikut ini:

1. Silahkan akses ke laman resmi Kemnaker di http:kemnaker.go.id
2. Scroll ke bawah hingga menemukan opsi "Posko THR"
3. Selanjutnya lakukan Login ke situs tersebut. Apabila belum memiliki akun, silahkan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu pada laman yang sama.
4. Kemudian pilih opsi "Sampaikan laporan anda"
5. Isikan form konsultasi atau pengaduan terkait pelanggaran THR. Kemudian klik "Laporkan" jika selesai menulis form pelaporan.
6. Pastikan pelaporan yang ditulis terkirim
7. Para pelapor juga dapat melihat riwayat pelaporannya pada menu "Histori laporan saya"

Selain ketiga cara tersebut, masih terdapat alternatif lain untuk melakukan pelaporan yaitu dengan menghubungi Call Center Posko THR di 1500630.

(brl/guf)