4 Cara cek dan download sertifikat vaksin untuk mudik Lebaran, mudah

4 Cara cek dan download sertifikat vaksin untuk mudik Lebaran, mudah

Techno.id - Mudik Lebaran menjadi agenda wajib menjelang Hari Raya Idul Fitri, terutama bagi para perantau. Masa libur lebaran yang panjang, sering dimanfaatkan banyak orang untuk pulang ke kampung halaman. Mereka biasanya menggunakan berbagai transportasi darat, laut, maupun udara untuk segera sampai ke tujuan.

Agenda mudik lebaran pada tahun ini tentu menjadi ajang bertemu keluarga besar, setelah lebih dari beberapa tahun dunia dilanda pandemi. Namun perlu dicatat, pemerintah mengeluarkan regulasi untuk para pemudik. Sebagaimana diketahui, kewaspadaan terhadap ancaman virus menular tetap harus diterapkan. Oleh karena itu negara wajib memberikan perlindungan dengan mewajibkan masyarakat melakukan vaksin.

Sudah melaksanakan vaksin baik dosis pertama, kedua, hingga booster menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi para pemudik. Saat ada pemeriksaan, pemudik harus bisa menunjukkan sertifikat vaksin yang dimiliki. Apabila tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin, maka otomatis perjalanan mudik terkendala. Pemudik diwajibkan untuk melakukan test antigen atau PCR sebagai syarat dapat melanjutkan perjalanan.

Jika kamu sudah mendapatkan vaksin, segera untuk mengecek apakah sudah mendapatkan sertifikat vaksin atau belum. Lalu bagaimana cara untuk cek dan download sertifikat vaksin tersebut? Kali ini techno.id akan memberikan 4 cara cek sertifikat vaksin pada Selasa (26/4) yang dirangkum dari berbagai sumber.

1. Melalui aplikasi Peduli Lindungi.

4 Cara cek dan download sertifikat vaksin untuk mudik Lebaran, mudah

foto: play.google.com

Aplikasi Peduli Lindungi wajib untuk diinstal pada smartphone yang digunakan. Platform ini membantu saat ada pengecekan oleh petugas selama mudik lebaran. Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk melakukan pengecekan dan pengunduhan sertifikat vaksin. Aplikasi Peduli Lindungi sudah tersedia pada toko aplikasi perangkat yang digunakan. Cara mengunduh dan cek sertifikat vaksin dapat mengikuti langkah berikut ini:

1. Silakan untuk menginstall aplikasi Peduli Lindungi terlebih dahulu.
2. Kemudian masuk ke aplikasi dan lakukan login dengan nomor telepon yang dimiliki.
3. Aplikasi akan mengirim OTP untuk verifikasi.
4. Setelah melakukan verifikasi, silakan masuk ke beranda Peduli Lindungi
5. Pilih opsi "Sertifikat Vaksin"
6. Masukan identitas pengguna sesuai permintaan aplikasi
7. Apabila sertifikat sudah terbit, maka secara otomatis aplikasi akan memunculkan sertifikat versi digital
8. Untuk mengunduh sertifikat vaksin tersebut, silakan untuk mengetuk opsi "Unduh" pada bagian kanan bawah layar menu.
9. Tunggu hingga proses download selesai, maka sertifikat sudah tersimpan pada folder perangkat.

2. Melalui Website Peduli Lindungi.

4 Cara cek dan download sertifikat vaksin untuk mudik Lebaran, mudah

foto: pedulilindungi.id

Apabila kamu tidak ingin mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, melakukan pengecekan sertifikat vaksin juga dapat dilakukan melalui akses ke website resminya. Laman Peduli Lindungi tidak jauh berbeda dengan aplikasinya. Pengguna juga dapat melakukan pengunduhan sertifikat vaksin melalui website Peduli Lindungi. Selain itu, website tersebut juga memberikan informasi seputar kesehatan, lebih khusus edukasi mengenai virus Corona. Berikut cara cek dan download sertifikat vaksin melalui website Peduli Lindungi:

1. Silakan untuk buka platform peramban yang digunakan
2. Kemudian pergi ke situs resmi Peduli Lindungi
3. Apabila sudah masuk ke laman, silakan lakukan login menggunakan email maupun nomor telepon yang telah terdaftar
4. Pengguna akan diberikan OTP untuk verifikasi data
5. Setelah berhasil melakukan verifikasi, silakan untuk klik pengaturan akun pada sudut kanan atas
6. Pilih opsi "Sertifikat Vaksin"
7. Apabila sertifikat sudah terbit, maka akan muncul sertifikat vaksin digital
8. Klik opsi Download untuk melakukan pengunduhan sertifikat
9. Tunggu hingga file selesai terdownload, dan secara otomatis sertifikat vaksin Covid-19 akan tersimpan ke folder yang telah disiapkan.

3. Melalui WhatsApp.

4 Cara cek dan download sertifikat vaksin untuk mudik Lebaran, mudah

foto: pixabay.com

Kementerian Kesehatan memberikan fasilitas Chatbot WhatsApp untuk masyarakat. Fitur tersebut untuk melayani keluhan masyarakat, dan menerima permintaan pengecekan sertifikat vaksin Covid-19. Bahkan pengguna dapat melakukan pengunduhan sertifikat vaksin melalui aplikasi WhatsApp. Berikut langkah yang dapat dilakukan untuk mengakses layanan WhatsApp Kemenkes RI:

1. Silakan buka aplikasi WhatsApp yang digunakan
2. Kemudian lakukan chatting ke nomor WA Kemenkes RI di 081110500567
3. Pengguna akan diminta untuk memasukkan nomor telepon yang terdaftar saat vaksinasi
4. Selanjutnya pengguna akan mendapatkan SMS kode OTP untuk verifikasi
5. Ketuk opsi Download pada chat dari Kemenkes RI
6. Siapkan nomor NIK untuk dimasukkan dalam form yang diminta
7. Secara otomatis sertifikat vaksin Covid-19 akan terunduh

4. Melalui SMS.

Melakukan pengecekan dan pengunduhan sertifikat vaksin Covid-19 dapat dilakukan melalui SMS. Pengguna akan menerima SMS dari nomor 1199. Pada pesan yang dikirim, terdapat tautan untuk mengakses sertifikat vaksin Covid-19. Tentu dengan tautan tersebut, pengguna akan langsung dibawa ke situs Peduli Lindungi. Untuk caranya tidak berbeda dengan sebelumnya, Silakan ikuti langkah berikut ini:

1. Silakan cari pesan dari nomor 1199
2. Kemudian ketuk tautan yang ada pada pesan
3. Selanjutnya pengguna akan dibawa ke situs Peduli Lindungi
4. Lakukan login dengan nomor telepon yang terdaftar
5. Masukan kode OTP yang dikirim untuk verifikasi
6. Kemudian pilih nama akun pada pojok kanan atas layar beranda
7. Pilih opsi Sertifikat Vaksin
8. Klik opsi Download untuk melakukan pengunduhan Sertifikat Vaksin Covid-19
9. Tunggu hingga proses pengunduhan selesai.

Itulah 4 cara untuk melakukan pengunduhan dan pengecekan sertifikat vaksin Covid-19. Cukup mudah bukan? Namun apabila kamu masih belum mendapatkan sertifikat vaksin dapat melakukan pelaporan ke email Peduli Lindungi. Atau dapat juga mengajukan keluhan melalui Chatbot WhatsApp Kemenkes RI.

(brl/guf)