Pro dan kontra Menteri Jonan larang transportasi online

Ilustrasi Go-Jek © 2015 techno.id
Techno.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan baru saja mengeluarkan surat keputusan untuk melarang transportasi berbasis aplikasi beroperasi di Indonesia. Keputusan ini, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani langsung oleh Menhub tertanggal 9 November 2015.
Saat ini, layanan seperti Go-Jek, Uber, dan GrabTaxi tengah populer di Tanah Air. Proses pemesanan yang mudah, cepat, dan murah adalah beberapa alasan utama di balik kepopuleran mereka. Lantas, apakah aturan baru Menteri Jonan ini bisa diterima oleh semua elemen masyarakat?
-
Presiden Jokowi minta menteri tak buat aturan pengekang inovasi "Aplikasi internet hadir karena dibutuhkan masyarakat. Itu yang harus digarisbawahi dulu."
-
Menkominfo setuju Go-Jek dan Uber CS ditata Layanan transportasi menggunakan kendaraan roda dua alias ojek dilarang oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
-
Pemerintah DKI minta Kemenhub tidak larang ojek online Ojek online mempermudah masyarakat menadapatkan layanan angkutan di wilayah kota yang padat.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menyatakan dukungannya untuk Menhub. Menurutnya, layanan transportasi online bisa merangsang pertumbuhan transportasi ilegal. "Jika dibiarkan, pertumbuhan ilegal transportasi (online) ini tidak terkendali," paparnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono. Menurutnya, lebih dari 70 persen kecelakaan transportasi yang melibatkan sepeda motor. "Dengan demikian, terbukti sepeda motor bukan sarana transportasi berkesempatan," ujarnya seperti dikutip dari Dream.co.id (18/12).
Sementara itu, Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YKLI) cenderung mengkritik kebijakan Menhub. Menurut Ketua Pengurus Harian YKLI, Tulus Abadi, ada tiga alasan utama mengapa kebijakan Menteri Jonan ini perlu dipertanyakan.
Pertama, larangan ini cenderung sudah sangat terlambat karena ojek berbasis aplikasi sudah menjadi fenomena. Kedua, meski bakal dilarang, payung hukumnya akan lemah. Ketiga, tumbuh suburnya ojek adalah karena kegagalan pemerintah dalam menyediakan angkutan umum yang layak dan terjangkau.
"Bagaimanapun, sebagai public services, adalah tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan angkutan umum. Jangan hanya melarang tetapi tidak mau memberikan solusi," tambah Tulus melalui keterangan resminya.
Fakta menariknya, Presiden RI Joko Widodo pun bahkan ikut bersuara di akun Twitter resminya. Orang nomor satu di Tanah Air itu mengatakan akan memanggil langsung Menteri Jonan untuk meluruskan hal ini. Secara pribadi, ia mengaku kurang setuju dengan aturan baru ini.
"Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan masyarakat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata," kicau Jokowi di akun Twitternya, Kamis (18/12).
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Perlukah membawa laptop saat mudik? ini 10 rekomendasi tablet untuk WFA saat mudik
-
10 Cara efektif mengamankan HP dari pencuri saat mudik, hati-hati ya!
-
8 Cara mengatur smartphone agar bisa melantunkan Al-Quran semalaman tanpa khawatir baterai rusak
-
10 Rekomendasi aplikasi android terbaik untuk belajar Al-Quran bagi anak-anak
-
10 Rekomendasi merawat smartphone untuk driver ojek online, ini caranya biar waterproof
TECHPEDIA
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
-
Israel pakai spyware serang WhatsApp, targetkan lebih dari 100 jurnalis dan aktivitis
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar