Telkom blokir Netflix demi lindungi konsumen

Telkom blokir Netflix demi lindungi konsumen

Techno.id - PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) mengambil langkah untuk sementara memblokir layanan Netflix. Hal tersebut dilakukan dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia karena Netflix dianggap belum memenuhi regulasi yang ada di Indonesia.

Langkah ini juga merupakan dukungan Telkom sebagai BUMN kepada Pemerintah selaku regulator agar Netflix segera melakukan pembicaraan dengan Regulator ataupun operator untuk memberikan kepastian layanannya kepada masyarakat Indonesia.

Arif Prabowo selaku Vice President Corporate Communication Telkom mengatakan, Konten Netflix harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku di Indonesia."

Salah satunya terkait konten dimana berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 2009 tentang Perfilman khususnya Pasal 57.

Langkah yang kami ambil dilatarbelakangi untuk melakukan perlindungan dan kepastian layanan kepada masyarakat Indonesia, tambah Arif

Lebih lanjut, untuk melindungi konsumen dan memberikan kepastian layanan sesuai dengan himbauan Pemerintah, Netflix diharapkan mengantongi ijin usaha di Indonesia serta memiliki contact point layanan untuk memudahkan konsumennya.

Di Vietnam pemeritah setempat saat ini meminta Netflix agar memiliki ijin dari regulator setempat dan memastikan konten yang disalurkan comply dengan aturan yang ada di Vietnam. Di Singapura dan juga Itali, layanan Netflix pernah diblokir hingga Netflix mematuhi regulasi yang berlaku di dua negara tersebut.

(brl/red)