Pemerintah mau atur ride-sharing, apa kata Uber?

Ilustrasi Uber © 2015 uber.com
Techno.id - Wacana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara untuk membuat aturan terkait model bisnis berbagi kendaraan (ride-sharing) disambut baik oleh Uber. Perusahaan asal AS tersebut menyatakan dukungannya atas niat baik pemerintah dalam membuat aturan model bisnis baru yang juga tengah diterapkannya tersebut.
Pernyataan dukungan Uber tersebut disampaikan langsung oleh Alan Jiang selaku International Launcher and Acting GM Uber Jakarta. "Uber akan mendukung langkah pemerintah di mana pun selama memberi keuntungan bagi pengemudi dan penumpang kami," ujarnya saat berada di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta (07/07/2015).
- Soal Go-Jek, Menkominfo bilang aturan ridesharing harus ada Kemkominfo: "Bisnis digital economic harus diatur dengan ridesharing."
- Menkominfo setuju Go-Jek dan Uber CS ditata Layanan transportasi menggunakan kendaraan roda dua alias ojek dilarang oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
- Pemerintah tak mengatur perusahaan berbasis aplikasi Perusahaan berbasis aplikasi akan terus didukung karena bermanfaat bagi masyarakat.
Uber sendiri saat ini sedang menghadapi tantangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena dianggap tidak berbadan hukum dan membayar pajak. Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jakarta pun ikut bersuara terkait adanya ketidaksesuaian tarif (Uber) sehingga mengganggu bisnis transportasi umum yang sudah diatur ke dalam regulasi khusus.
Adapun wacana aturan ride-sharing ini diungkapkan langsung oleh Menkominfo dalam acara buka bersama awak media di rumah dinas akhir Juni lalu. Rudiantara berpendapat, pemerintah perlu menyiapkan kerangka aturan (regulatory framework) terhadap model bisnis yang memanfaatkan teknologi informasi agar tetap selaras dengan model bisnis lainnya.
"Harusnya diatur. Seperti e-commerce yang merupakan model bisnis masa depan. Ini ekonomi digital dengan memanfaatkan teknologi informasi yang dapat digunakan untuk memudahkan masyarakat," ujar Rudiantara pada saat itu.
Jika benar-benar diaplikasikan, aturan ride-sharing ini nantinya juga akan berlaku bagi penyedia layanan berbagi kendaraan sejenis seperti kendaraan roda dua, Go-Jek dan GrabBike. Namun, kedua perusahaan tersebut hingga kini masih enggan memberikan tanggapan atas aturan ini.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara menjalankan aplikasi dan game Windows di Android menggunakan Winlator terbaru di 2025
-
Cara record Zoom di laptop dan MacBook yang simpel dan mudah, sekaligus trik merangkum meeting pakai A
-
5 Langkah preventif merawat baterai HP di tengah musim pancaroba 2025, ternyata ini yang bikin rusak
-
Cara mengetahui dan memeriksa jumlah siklus baterai iPhone terbaru 2025, ini 5 langkah merawatnya
-
Cara menghentikan baterai laptop agar tidak terisi daya di atas 80% di Windows 11, ini alasannya
TECHPEDIA
-
Ini sejarah dan kegunaan teks viral "Lorem Ipsum" di tugu IKN, sudah ada sejak abad ke 16
-
Penjelasan mengapa port USB punya banyak warna, format terbaru di 2025 punya kecepatan 80 Gbps
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Ini sejarah dan kegunaan teks viral "Lorem Ipsum" di tugu IKN, sudah ada sejak abad ke 16
-
Penjelasan mengapa port USB punya banyak warna, format terbaru di 2025 punya kecepatan 80 Gbps
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua