Hindari kasus IM2 terulang, pemerintah siapkan aturan berbagi jaringan

Hindari kasus IM2 terulang, pemerintah siapkan aturan berbagi jaringan

Techno.id - Dukungan terhadap penggunaan sistem berbagi jaringan antar-operator secara serius diberikan pemerintah terhadap industri telekomunikasi di Indonesia. Aturan main soal kerja sama berbagi jaringan yang mungkin diterapkan di Tanah Air tengah digodok demi percepatan implementasinya di industri.

Bahkan, pemerintah mengaku sudah menyiapkan perlindungan terhadap para pelaku industri nantinya supaya tidak mengalami nasib buruk seperti kerja sama yang dilakukan Indosat-IM2. Kerja sama kedua perusahaan itu membuat Indar Atmanto selaku Direktur Utama IM2 harus mendekam di lapas Sukamiskin, Bandung.

"Selain menyiapkan PM (Peraturan Menkominfo) tentang active network sharing, pada Desember 2015, saya sudah kirim surat ke Setneg untuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2000. Intinya, agar tidak terulang lagi kasus IM2 (Indosat Mega Media), kata Menteri Komunikasi da Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

Berbagi jaringan aktif ialah mekanisme penggunaan bersama infrastruktur aktif telekomunikasi antar-operator telekomunikasi di suatu negara. Ada lima model network sharing, yakni CME Sharing, multi operator radio access network (MORAN), multi operator core network (MOCN), Roaming, dan mobile virtual network operator (MVNO).

Sedangkan berbagi jaringan antar-operator Indonesia diusulkan memakai model multi operator core network (MOCN) atau multi operator radio access network (MORAN). MOCN adalah operator bisa berbagi BTS, tapi tetap menggunakan spektrum masing-masing. Dan MORAN adalah operator tidak hanya berbagi BTS, tapi juga spektrum dimanfaatkan secara bersama.

Diskusi soal berbagi jaringan aktif itu dilakukan secara terbuka pada Focus Group Discussion (FGD) berjudul Percepatan Pita Lebar Indonesia yang Efisien Melalui Kebijakan Network Sharing di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo (Kemkominfo).

Di dalam diskusi itu dibahas masalah network sharing dari sisi bisnis, teknologi, vendor, regulasi, persaingan usaha, dan dampaknya terhadap masyarakat luas. Saya kira, masyarakat yang waras akan mendukung efisiensi karena tujuannya akan kepentingan pasar, ujar pria yang akrab disapa Chief RA itu.

Lebih lanjut, Chief RA menilai pendapat para pembicara dalam FGD itu telah menunjukkan bahwa dari segi teknologi dan bisnis berbagi jaringan antar-operator jelas memiliki manfaat. "Dari sisi regulasi, di negara-negara lain, network sharing ini sudah diimplementasi, tambahnya.

Penerapan berbagi jaringan dianggap Menkominfo sebagai langkah strategis yang diperlukan untuk mendorong efisiensi industri telekomunikasi di Indonesia. "Bagi saya, yang penting adalah bagaimana membuat industri telekomunikasi makin efisien, terjangkau (affordable) dan bisa terus berinvestasi (sustainable)," tandas Chief RA.

(brl/red)