i-Doser direkomendasikan untuk segera diblokir

i-Doser direkomendasikan untuk segera diblokir

Techno.id - Setelah diblokir sementara pada Rabu (14/10/15), situs i-Doser yang diisukan sebagai digital narcotic akhirnya direkomendasikan untuk segera diblokir oleh Forum Penanganan Situs internet Bermuatan Negatif (FPSIBN) bidang investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat, makanan, dan narkoba. Keputusan ini diambil setelah forum melakukan rapat panel yang dihadiri oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bada Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Pakar (KADIN, ISOC, APJII), dan beberapa tim ahli.

Ismail Cawidu, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengungkapkan bahwa rapat panel menyimpulkan jika situs i-Doser menggunakan nama yang dilarang (kokain, marijuana, narkotika, dan psikotropika lainnya) dan bersifat melanggar ketertiban umum sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 15 tahun 2001. Selain itu, istilah atau nama produk (digital narcotic) yang digunakan oleh produsen dianggap sebagai suatu bentuk penipuan karena tak sesuai dengan yang sebenarnya, sehingga berdampak pada kerugian jual-beli dalam transaksi elektronik yang tercantum dalam UU iTE pasal 28 dan UU perlindungan konsumen.

Seperti dilansir oleh Antara (15/10/15), istilah narcotic digital yang digunakan sebenarnya merupakan strategi pemilik situs karena dari hasil telaah BNN menyatakan jika aplikasi tersebut tak mengandung unsur narkotik atau obat-obatan terlarang. Unsur yang ditawarkan menurut forum rapat panel hanyalah unsur musik yang dikemas dalam gelombang suara atau frekuensi yang berbeda antara telinga kiri dan telinga kanan.

Berkat temuan ini, kini rapat panel sedang dalam tahap mengusulkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk meneruskan pemblokiran situs dan beberapa situs terkait lainnya. Rapat panel juga meminta kepada para ISP untuk menindaklanjuti kasus ini.

(brl/red)