Cara mudah mendaftarkan NIK jadi NPWP melalui smartphone, nggak perlu ke kantor pajak lagi

Advertisement

Cara mudah mendaftarkan NIK jadi NPWP

Ada 3 tahapan dalam proses pendaftaran, yakni Pendaftaran dan verifikasi akun, pengisian formulir pendaftaran wajib pajak, dan pengiriman formulir pendaftaran wajib pajak.

Jika belum memiliki akun OnlinePajak, maka lakukan beberapa langkah berikut

1. Buka pada browser laman https://auth.online-pajak.com/
2. Pilih jenis NPWP yang diinginkan
3. Lakukan verifikasi email sebelum membuka aplikasi e-Registrasi OnlinePajak Karyawan melalui kode yang dikirim. Pastikan kode verifikasi ini diterima.

Lalu langkah selanjutnya adalah melakukan pengisian formulir pendaftaran wajib pajak dengan beberapa langkah berikut

1. Lengkapi detail pada seksi Kategori Wajib Pajak seperti identitas diri seperti jenis kelamin, status pernikahan, kategori wajib paja, kewarganegaraan, dan kode Captha. Lalu jika semua telah selesai, klik selanjutnya.
2. Lalu lanjut ke bagian Identitas Wajib Pajak. Isi dengan data yang akurat.
3. Lampirkan dokumen persyaratan sesuai keterangan yang dibutuhkan
4. Lanjut ke bagian Sumber Penghasilan & Info Tambahan. Untuk Orang Pribadi Karyawan pilih dari klasififikasi yang disediakan
5. Isi alamat domisili. Bukan alamat yang tertera di KTP kecuali jika alamat domisili dan alamat KTP sama.
6. Isi alamat KTP. Jika sama dengan alamat domisili cukup mencentangnya pada laman yang disediakan
7. Cermati pernyataanya dan klik 2 centang benar dan Lengkap. Pilih salah satu opsi terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
8. Setelah formulir terisi lengkap, di halaman persyaratan, klik Kirim untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak.
9. Tunggu beberapa saat untuk diverifikasi OnlinePajak

Jika terdapat notifikasi yang menyatakan bahwa gagal verifikasi, maka terdapat kesalahan dalam pengisian data. Kunjungi laman e-Registrasi untuk melakukan perbaikan data.

foto: support.online-pajak.com

Jika semua data telah diisi dengan benar, maka akan muncul notifikasi pendaftaran berhasil, maka pendaftaran NPWP telah diterima dan berhasil.

foto: support.online-pajak.com

Setelah NPWP elekteronik dimiliki, lalu cek validasi NIK menjadi NPWP dengan cara: buka pajak.go.id, login ke djponline.pajak.go.id, masukkan nomor NPWP dan kata sandi akun, masukkan kode keamanan, klik ikan tiga baris, pilih menu profil dan pilih Data Profuil, masukkan nomor KTP, klik tombol Validasi, pilih ubah profil, lalu keluar dan ulangi proses login tetapi menggunakan NIK. Jika bisa login, maka aktivasi NPWP melalui NIK berhasil.

Advertisement


(brl/guf)