Cara mudah mendaftarkan NIK jadi NPWP melalui smartphone, nggak perlu ke kantor pajak lagi

Advertisement

Techno.id - Melalui DJP (Direktorat Jenderal Pajak), pemerintah menyatakan bahwa saat ini NIK (Nomor Induk Kependudukan) terintegrasi menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Pernyataan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK 112/2022. NPWP menjadi keharusan yang dimiliki oleh masyarakat. NPWP menjadi syarat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan dan SPT. Lalu bagaimana cara membuat NPWP?

foto: pajak.com

Mulanya, pembuatan NPWP perlu dilakukan langsung ke kantor pajak. Seiring dengan makin canggihnya zaman, kini masyarakat tidak perlu pergi dari rumah, menempuh macet dan terbakar panasnya matahari, lalu mengantri di kantor pajak. Cukup menyiapkan persyaratannya, masyarakat bisa membuat NPWP dari rumah dengan modal HP.

Dirangkum techno.id pada Kamis (16/3) dari berbagai sumber, berikut cara mudah mendaftarkan NIK jadi NPWP.

foto: liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana

NPWP saat ini hanya tersedia untuk NPWP Individu/Pribadi karyawan. Yang pertama kali harus dilakukan adalah membuat akun di laman https://auth.online-pajak.com/ jika belum memiliki akun OnlinePajak. Namun jika sudah memiliki akun, bisa langsung log in dengan memasukkan email dan password di https://www.online-pajak.com/.

 


Advertisement


(brl/guf)