Penutupan Website download film ilegal tak buat jera

Penutupan Website download film ilegal tak buat jera

Techno.id - Seperti yang dikabarkan Belum lama ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi menutup 22 website yang memuat film secara ilegal. Hal ini dilakukan berdasarkan dari rekomendasi Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) dan Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI).

Diakui Kepala Badan Ekonomi Kreatif (BeKraf), Triawan Munaf yang dilansir oleh Merdeka.com (19/08/15), hal ini adalah cara yang cukup baik untuk shock terapi pengguna internet yang mengunduh karya kreatif secara ilegal. Namun, kata dia, hal itu tidak akan membuat jera masyarakat lantaran berbagai cara bakal dilakukan untuk bisa mengunduh secara ilegal. Demikian juga dengan situs-situs tersebut yang nantinya akan muncul lagi dengan nama domain berbeda.

"Jadi, tindakan yang dilakukan seperti kemarin itu harus ya, sebagai shock terapi. Tapi kan itu, bisa tumbuh lagi nanti yang lain," ujarnya dikutip dari Merdeka.com.

Untuk menghindari hal tersebut, pihaknya dikabarkan tengah mengembangkan sistem peringatan dini kepada pengunduh karya kreatif secara ilegal. Sistem peringatan dini atau yang disebut dengan alert system ini dikembangkan bersama Telkom dan akan bekerja sama dengan seluruh Internet Service Provider (ISP).

"Ke depan, tidak situsnya yang ditutup, melainkan nanti ketika orang mengunduh file itu ada alert system yang menyatakan bahwa 'Anda sedang mengunduh situs ilegal dan melanggar hukum. Anda terancam hukuman', jika misalnya itu tetap dilakukan, maka akan ada peringatan kedua di mana kecepatan internet akan dikurangi secara otomatis saat mendownload," tambahnya.

(brl/red)