Hati-hati, menembak drone bisa dianggap sebagai kejahatan federal!
Ilustrasi drone © 2016 Shutterstock
Techno.id - Federal Aviation Administration (FAA) baru saja mengonfirmasi bahwa menembak pesawat tanpa awak bisa dianggap sebagai kejahatan federal. Demikian pernyataan seorang agen FAA sebagaimana dilansir Forbes (13/04).
-
Drone bakal punya nomor registrasi seperti kendaraan lain Sebuah peraturan baru terkait kepemilikan drone bakal disosialisasikan pada masyarakat.
-
Teknologi baru untuk melacak drone di sekitar bandara Sebentar lagi drone tak akan bisa masuk area bandara.
-
Baru dilegalkan, drone tercatat alami kecelakaan lebih dari 500 kali FAA: Telah terjadi sekitar 583 kecelakaan drone dalam kurun waktu Agustus 2015 hingga Januari 2016
Pesawat tanpa awak atau yang lebih dikenal dengan sebutan drone, menurut lembaga otoritas penerbangan AS itu, tetap dianggap sebagai sebuah pesawat terbang pada umumnya. Yang membedakan, drone tidak memiliki pilot onboard.
Karena bersifat federal, maka hukumannya pun boleh dikatakan juga tak main-main. Masih melalui sumber tersebut, agen FAA itu memaparkan jika siapa pun yang dengan sengaja menembak drone, dapat dikenai sanki berupa hukuman penjara 20 tahun.
Meski demikian, regulasi ini masih dalam penggodokan karena mendapat sejumlah perlawanan di beberapa wilayah AS. Mereka yang menolak, cenderung khawatir jika drone justru disalahgunakan untuk mencuri privasi orang lain.
BACA JUGA :
(brl/red)