Kemenperin akui draft Tingkat Kandungan Dalam Negeri belum final
Ilustrasi TKDN di perangkat genggam © 2015 Shutterstock
Techno.id - Aturan pemerintah yang berniat menambah Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen memang dianggap sebagai sebuah langkah yang positif. Kendati demikian, skema penghitungan design house TKDN itu sendiri hingga saat ini masih belum diatur.
-
Menkominfo: TKDN tak hanya hardware Menkominfo sebut Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tak hanya mencakup hardware, melainkan juga software dan design house
-
Menkominfo: Awal Juli Permen siap ditandatangani Menkominfo menjelaskan, mundurnya jadwal penandatangan Permen TKDN disebabkan oleh masalah teknis saja.
-
Tiga kementerian urus TKDN namun beda wewenang Wewenang masing-masing kementerian akan disesuaikan dengan bidangnya.
"Saat ini yang ada baru tata cara penghitungan untuk hardware saja. Tetapi jika ada software bikinan anak Indonesia, itu belum ada," ujar I Gusti Putu Suryawirawan dari Kementerian Perindustrian sebagaimana dikutip dari Merdeka, Kamis (10/09).
Menurut pria yang menjabat sebagai Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronik (ILMATE) itu, pihaknya masih mengkaji rumus terkait tata cara penghitungan design house ke dalam bentuk draft.
"Industri ini kan dinamis ya, kalau di taruh di SK Menteri terlalu rigid. Jadi nantinya kita mau buatkan petunjuk teknis setingkat Dirjen saja," terang Putu.
Ia pun mengatakan bahwa draft petunjuk teknis telah disiapkan oleh pihak Kementerian Perindustrian. Hanya saja, draft ini masih belum bersifat final sehingga masih belum bisa dipublikasikan ke masyarakat.
"Draft belum final. Rencananya, pekan depan akan kita selesaikan dan tandatangani," imbuhnya.
BACA JUGA :
(brl/red)