Lebaran semakin dekat, ini cara tukar uang baru dengan aplikasi Pintar

Advertisement

Techno.id - Lebaran sudah semakin dekat, berbagai keperluan sudah mulai disiapkan untuk menyambut datangnya hari kemenangan setelah sebulan lamanya berpuasa.

Salah satu momen yang ditunggu ketika hari raya Idul Fitri tiba adalah THR yang diberikan. Ketika diberi THR tentunya setiap orang yang mendapatkan akan merasa senang. Terlebih lagi jika uang yang diberikan masih baru.

Sensasi uang baru dengan aroma yang khas terasa lebih menyenangkan untuk dimiliki. Untuk membelanjakan uang tersebut juga sayang dirasa karena sukar mendapatkannya. Namun belum lama ini ada sebuah aplikasi yang bisa digunakan untuk menukarkan berbagai uang lama agar menjadi uang baru. Nama aplikasi tersebut adalah aplikasi Pintar.

Aplikasi keluaran Bank Indonesia ini bisa kamu gunakan untuk menukarkan uang lama yang kamu miliki menjadi uang baru, lalu bagaimana caranya? Berikut techno.id telah merangkum dari berbagai sumber pada Senin (25/4), cara tukar uang baru dengan aplikasi Pintar.

Cara tukar uang baru dengan aplikasi Pintar.

foto: pixabay.com

Untuk mulai menukarkan uang lama yang kamu miliki dengan uang baru pada aplikasi Pintar, kamu perlu mengikuti instruksi dan syarat berikut ini.

1. Download dan instal terlebih dahulu aplikasi Pintar pada perangkat yang kamu gunakan.
2. Setelah mendownload aplikasi Pintar, buka aplikasi tersebut.
3. Masuk ke menu Kas Keliling.
4. Pilih lokasi penukaran uang sesuai lokasi yang kamu inginkan.
5. Setelah memilih lokasi yang kamu inginkan, isi kelengkapan data diri seperti nomor NIK, KTP, nama, nomor telepon, dan email.
6. Setelah mengisikan data diri, masukkan nominal uang yang ingin ditukarkan pada aplikasi Pintar.
7. Setelah mengisikan nominal uang yang ingin kamu tukarkan, lakukan pemesanan melalui aplikasi Pintar.
8. Setelah melakukan pemesanan, kamu akan mendapatkan informasi tentang kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang yang akan ditukarkan. Kamu juga akan mendapatkan bukti transaksi dari pemesanan yang telah kamu lakukan.

Syarat penukaran uang baru di Bank Indonesia.

foto: pixabay.com

Dilansir dari website resmi Bank Indonesia, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk melakukan penukaran uang baru. beberapa syarat tersebut diantaranya.

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
4. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
5. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
6. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang Rupiah sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
7. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
8. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
9. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.


Advertisement


(brl/guf)