Cara mudah buat dan perpanjang SIM secara online, tak perlu ribet

Advertisement

Pembuatan dan perpanjangan SIM melalui aplikasi

Selain membuat SIM, dengan menggunakan aplikasi ini kamu juga dapat memperpanjang SIM kamu yang akan hangus masa berlaku. Bedanya, kamu tidak perlu lagi ujian praktik untuk memperpanjang SIM.

Penasaran bagaimana caranya? Berikut Techno.id telah merangkum langkah-langkah yang dapat kamu lakukan untuk memperpanjang SIM. Simak penjelasan di bawah ini.

Cara Perpanjang SIM Online

foto: play.google.com/digitalkorlantas.id

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store ataupun App Store

2. Buka aplikasi dan daftarkan dirimu dengan mencantumkan nomor HP

3. Kemudian verifikasi akunmu dengan e-mail dan E-KTP

4. Di halaman beranda, pilih menu SIM, lalu pilih menu Perpanjangan SIM

5. Setelah itu, isilah data sesuai petunjuk dan arahan aplikasi

6. Kemudian lakukan pembayaran pendaftaran SIM sesuai petunjuk dan arahan aplikasi

7. Semua dokumen dan data yang telah kamu cantumkan akan diverifikasi oleh petugas SATPAS

8. Jika semua dokumen benar dan lengkap, SIM akan siap dicetak

9. Kamu dapat menunggu di rumah sembari SIM dikirim atau kamu juga dapat langsung mengambilnya di kantor SATPAS

Advertisement


(brl/red)