Menkominfo: Hate speech hanya untuk anggota Polri, bukan awak media

Menkominfo: Hate speech hanya untuk anggota Polri, bukan awak media

Techno.id - Saat menghadiri Konferensi Jurnalis Televisi Asia Pasifik di Palembang, Kamis (19/11/15), Menkominfo Rudiantara menegaskan lagi status hate speech atau ujaran kebencian. Chief RA, sapaan akrabnya, mengatakan Surat Edaran (SE) dari Kapolri itu tak akan sama sekali mengusik awak media.

"Surat edaran itu diperuntukan bagi anggota Polri itu sendiri, bukan untuk kerja wartawan," kata Menkominfo pada wartawan Antara (19/11/15).

Pria yang pernah berkarier di Indosat, Telkomsel, XL Axiata, dan Telkom itu juga mengingatkan kembali bahwa wartawan sudah dinaungi oleh undang-undang tersendiri. SE Kapolri itu pun tak akan mengganggu dunia media.

Yang jelas, lanjutnya, surat edaran ini berguna untuk mempertegas kerja kepolisian supaya ujaran kebencian tidak berkembang. "Apalagi di media sosial masih terdapat permasalahan dalam menyebarkan kebencian secara pribadi sehingga itu perlu diantisipasi," imbuhnya.

Polemik seputar hate speech belakangan menjadi topik panas di Tanah Air. Banyak masyarakat yang mengkhawatirkan aturan itu akan membatasi kebebasan dalam menyampaikan pendapat atau kritik di internet. Kebebasan internet di Indonesia sendiri saat ini, menurut survei dari CIGI, tergolong cukup bebas. Walaupun faktanya, pemerintah ikut membatasi konten yang dicap negatif, seperti pornografi dan konten ilegal.

(brl/red)