Pemerintah berencana larang penjualan ponsel 2G di Indonesia

Pemerintah berencana larang penjualan ponsel 2G di Indonesia

Techno.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dikabarkan akan segera mengeluarkan peraturan pemerintah terkait pelarangan penjualan ponsel berbasis teknologi 2G di Indonesia. Langkah ini diambil pemerintah untuk mulai mempersiapkan masyarakat menghadapi layanan 4G.

Nonot Harsono, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan, rencana pemerintah untuk menerbitkan peraturan tersebut dirasa sangat baik dan bertujuan untuk melindungi konsumen. Menurutnya, masyarakat saat ini masih banyak yang awam membedakan ponsel 2G only atau ponsel yang bisa bekerja pada jaringan 2G, 3G, atau bahkan 4G.

"Ini kan tujuannya buat melindungi konsumen. Masalahnya, kalau konsumen beli ponsel yang 2G only, kemudian sudah masuk era 4G, ponsel 2G only yang dibeli itu tidak akan bisa dipakai. Makanya, kita mendorong vendor ponsel untuk mengeluarkan ponsel multi teknologi, tidak hanya berbasis 2G tapi juga bisa 3G," ungkap Nonot seperti dilaporkan oleh Merdeka (6/5/15).

Lebih lanjut Nonot menjelaska, saat ini pemerintah sedang meminta para operator untuk mendata pelanggannya yang masih menggunakan ponsel 2G only. Nantinya, operator akan mendata melalui IMEI jumlah para pelanggannya yang masih aktif berkomunikasi pada jaringan 2G.

Kendati demikian, hingga saat ini pemerintah belum memberikan tanda-tanda kapan penerapan kebijakan tersebut akan dimulai.

(brl/red)