YLKI: Regulasi OTT soal data konsumen harus ada
Ilustrasi pengguna OTT © 2014 ftcbeat.com
Techno.id - Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Judy Rahardjo mengatakan regulasi yang mengatur penyedia layanan berbasis internet atau Over The Top (OTT) dapat mendukung perlindungan data konsumen di media sosial harus ada, seperti yang dilansir oleh Antara (17/03/16).
-
Berpikir Cermat Sebelum Menarik Pajak Situs Online Yang kita khawatirkan, setelah OTT global tersebut membuka BUT di Indonesia dan dipajaki, mereka malah membebani biaya pajak kepada pengiklan.
-
Soal aturan pajak Google dkk, paling lama awal April Dijelaskan setelah keluarnya peraturan ini tidak langsung diterapkan namun bertahap.
-
Menkominfo kembangkan OTT Nasional untuk tingkatkan perekonomian Menkominfo sedang mengembangkan OTT nasional untuk memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
"Ini kan sebenarnya karena ada potensi pajak, makanya penyedia layanan internet seperti Facebook dan twitter ini akan diwajibkan membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, tetapi ini juga nyambung dengan perlindungan data pribadi konsumen di media sosial," jelas Judy dikutip dari Antara.
Menurutnya, data pribadi konsumen yang dibagikan di media sosial menjadi informasi penting yang dapat diperjualbelikan untuk tujuan pemasaran.
"Informasi seperti ini nama, umur, dan hobi, rentan disalahgunakan, adanya usaha legalisasi penyedia layanan internet tersebut menjadi penting agar jika ada kasus penyalahgunaan informasi seperti itu, masyarakat tahu bisa ke mana," tambahnya.
Data pribadi ini, kata dia, seharusnya tidak bisa diambil alih oleh pihak lain tanpa sepengetahuan konsumen.
"Yang selama ini terjadi misalnya, ketika seseorang mengambil kartu kredit, konsumen biasanya juga dihubungi oleh perusahaan asuransi yang memperoleh data base konsumen, hal seperti ini juga bisa terjadi di ranah media sosial," jelasnya.
Dengan regulasi yang mengharuskan OTT membentuk BUT ini, kata dia, diharapkan perlindungan terhadap penggunaan data pribadi konsumen dapat terjamin.
"Dengan adanya BUT, pada kasus penyalahgunaan data pribadi, konsumen yang merasa dirugikan setidaknya dapat mengambil langkah hukum," katanya.
BACA JUGA :
(brl/red)