Soal revisi UU, Pengamat: Jangan salahkan Ojek online

Advertisement

Techno.id - Beberapa bulan belakangan memang banyak dikabarkan masalah antara ojek online dan ojek pangkalan, dan belum lama ini malah muncul sebuah wacana untuk merevisi Undang-undang (UU) transportasi hanya untuk melegalisasi layanan ojek online. Sehingga, wacana tersebut juga ditentang oleh berbagai pihak.

Bagi mereka yang menentang, memiliki alasan mendasar yang merujuk pada UU No.22 Tahun 2009 dan PP no 74 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor roda dua tidak diatur dalamnya. Pasalnya, aspek keamanan dan keselamatan penumpang tidak bisa menjadi jaminan kendaraan roda dua.

Dilansir oleh Merdeka.com (08/08/15), Menurut pengamat ICT dari Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, perkembangan zaman dan teknologi tak bisa dibendung sehingga muncul ide-ide bisnis baru yang berlatarbelakang kebutuhan pasar.

"Terkait layanan transportasi ojek online jangan salahkan jika perkembangan teknologi informasi mempengaruhi perubahan gaya hidup bertransportasi, termasuk kehadiran Gojek, GrabBike dan lain sebagainya," dikutip dari Merdeka.com (08/08/15).

Dirinya paham betul jika moda transportasi seperti ojek online tak diatur dalam UU, namun fakta keberadaannya membawa manfaat bagi masyarakat di kota-kota yang sering terjadi kemacetan.

"Walaupun memang UU tidak menyebutkan keberadaan transportasi motor, diakui atau tidak ini memberikan kemudahan masyarakat untuk bekerja, pergi ke sekolah," ujarnya.

Ia juga menambahkan dengan sedikit sindiran untuk pihak-pihak yang bicara soal aturan ini.

"Ini yang kemudian muncul ketidaksamaan dalam cara pandangnya, sehingga berimbas saat ada inisiatif baru disalahkan. Harusnya mereka dibina, diberikan asuransi, dan yang biasa mangkal juga bisa bikin aplikasi lain dari yang sudah ada," ungkapnya.





Advertisement


(brl/red)