Siap-siap, aturan Badan Usaha Tetap untuk OTT asing akan bergulir

Advertisement

Techno.id - Terkait wacana mengenai keberadaan Over The Top (OTT) Internasional diharuskan menjadi Badan Usaha Tetap (BUT), Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika mengungkapkan, “OTT yang internasional itu harus presensinya atau kehadirannya harus bentuk BUT, BUT ini bisa mereka mendirikan perusahaan, join franchise, atau pun kerja sama dengan operator.""

Pria yang akrab disapa Chief RA itu pun menambahkan hal tersebut dilakukan karena memiliki tujuan yang berarti. “Supaya mereka itu kelihatan batang hidungnya, terutama untuk masalah Customer Service, Consumer Protection, dan juga pajak. Sebab dengan kemajuan dunia teknologi, orang-orang mau ngapain saja sudah menggunakan internet lalu data-data yang dikirim keluar itu mau diapakan oleh OTT ini kan mesti jelas.”

Untuk OTT asing yang bersedia untuk menjadi BUT di Indonesia, Rudiantara mengatakan sudah mengajak bicara beberapa OTT asing untuk jadi BUT. Salah satunya adalah LINE dan pihaknya menyetujui untuk jadi BUT.

Lebih lanjut, Chief RA mengatakan akan mengeluarkan peraturan menteri. “Kebijakannya sedang disiapkan, nanti bicara juga dengan stake holder. Akhir Maret saya keluarkan aturan saya.”

Sementara itu, Teddy Arifianto, Head of Public Relations LINE Indonesia membenarkan apa yang dikatakan oleh Menkominfo terkait kepastian aplikasi berbalas pesan asal Jepang tersebut untuk menjadi BUT.

"Iya betul, terhitung sejak awal tahun ini kita sudah menjadi Perseroan Terbatas (PT). Proses pengajuannya sudah sejak tahun kemarin kita lakukan dan akhirnya semua rampung awal tahun ini," ungkap Teddy.

Advertisement


(brl/red)