Setelah Bekraf, kini Kadin nyatakan dukungannya untuk kantor virtual
Ilustrasi startup © 2016 techno.id
Techno.id - Dalam rangka membangun populasi bisnis rintisan (startup) dan UMKM di Tanah Air, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kini tengah mengajukan perizinan kantor virtual ke Kementerian Perdagangan.
-
Menkominfo janji permudah hadirnya startup baru Kemkominfo: "Kami ingin memberikan kesempatan dan tidak ingin mempersulit di awal"
-
BI gelar JaKreatiFest 2021, dorong geliat ekonomi & UMKM melek digital Kegiatan ini dapat mendukung kemajuan perekonomian masyarakat, khususnya UMKM
-
Startup pengaruhi model produk layanan komunikasi Indosat: "Perusahaan rintisan (startup) yang makin menjamur di Indonesia mempengaruhi paradigma pasar bisnis."
"Kehadiran para perintis teknologi aplikasi dan UMKM sejatinya harus didukung pemerintah melalui regulasi yang memihak pada pengusaha pemula," ujar Wakil Ketua Umum Kadin bidang UMKM, Koperasi, dan Industri Kreatif, Sandiaga Uno.
Oleh sebab itu, lanjutnya, kehadiran aplikasi seperti Go-Jek dan jasa seperti kantor virtual tidak boleh dihambat oleh regulasi. Sebaliknya, tambah Sandiaga, pemerintah seharusnya justru mengejar ketertinggalan dari negara lain.
"Jadi peraturan yang dibuat itu juga harus kondusif," paparnya.
Saat ini, pihaknya mengaku telah menyampaikan keinginan para pemain rintisan itu ke beberapa lembaga pemerintahan pusat. Mereka adalah Kementerian Perdagangan RI (Kemendagri) dan Kantor Wakil Presiden RI.
Sekadar informasi, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) sebelumnya telah menyatakan dukungannya atas keberadaan kantor virtual. Mereka berpendapat, kantor virtual diperlukan guna mengembangkan bisnis rintisan di Tanah Air.
"Pengusaha startup tidak ada lagi jika tidak ada virtual office. Lihat saja di negara lain, semua diperbolehkan karena banyak manfaatnya dengan keberadaan kantor bersama ini," ujar Deputi bidang Infrastruktur Bekraf, Hari Santoso Sungkari kala itu.
BACA JUGA :
(brl/red)