Selandia Baru secara resmi perangi cyberbullying
Ilustrasi cyberbullying © Huffingtonpost.com
Techno.id - Dilansir oleh Engadget.com (05/07/15), Selandia Baru secara resmi mengesahkan Undang-Undang baru yang mengatur aspek yang paling tidak diinginkan di internet yakni cyberbullying. Undang-Undang ini secara efektif melarang pengguna internet untuk mengirim pesan yang mengandung rasis, seksis, kritis agama, seksualitas dan disabilitas.
-
Melihat cara beberapa negara mengatur medsos, bagaimana Indonesia? Perancis memperbolehkan pengusaha untuk menilai calon tenaga kerja berdasarkan akun media sosial.
-
Ini edaran Kapolri, kamu patuhi biar tak bermasalah pakai medsos Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.
-
Hati-hati bersikap rasis di Medsos, ini pasal yang bisa menjeratmu Ada dua pasal yang menjeratmu jika kamu bersikap rasis.
Tidak main-main untuk terdakwa kasus cyberbullying yang menyebabkan penderitaan emosional yang serius akan dikenakan hukuman dua tahun penjara. Sedangkan untuk cyberbullying yang berisi hasutan dan menyebabkan korban bunuh diri akan dikenakan hukuman 3 tahun penjara.
Pemerintah Selandia sebelumnya mendirikan sebuah lembaga untuk kasus cyberbullying untuk memantau media sosial Twitter dan Facebook. Namun, sejauh ini lembaga tersebut dinilai gagal untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Namun, dengan adanya Undang-Undang baru ini, banyak yang mengatakan jika akan membatasi kebebasan berbicara serta nantinya banyak anak-anak yang menjadi korban dari Undang-Undang tersebut.
Nah, bagaimana dengan Indonesia, Apakah perlu merancang Undang-Undang khusus yang mengatur kasus cyberbullying? Bagaimana pendapat Anda?
BACA JUGA :
(brl/red)