Pengamat: Telkom salah langkah soal e-government

Advertisement

Techno.id - Perihal kerja sama yang dilakukan oleh Telkom dan SingTel tentang pengembangan e-government, dinilai oleh beberapa pihak sebagai suatu langkah yang salah. Menurut Gigih Guntoro, Ketua Indonesia Club, kerja sama tersebut bisa saja membahayakan kedaulatan negara sebab bertentangan dengan Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Hal senada juga dinyatakan oleh pengamat ICT dari Indonesia ICT Institut, Heru Sutadi. Menurutnya, kerja sama itu dapat memberi kesempatan negara tetangga tersebut untuk menyadap informasi penting pemerintah.

"Iya nggak tepat itu. Telkom ini maunya apa sih? Tadinya masyarakat berpikir mereka kerja sama pengembangan e-government untuk garap e-government atau smart country nya Singapura, tapi ternyata garap e-government Indonesia. Kalau begini, akan makin membuat urusan dalam negeri khususnya pemerintahan Indonesia dapat mudah diketahui atau disadap Singapura," kata Heru seperti dilansir oleh Merdeka (18/6/15).

Heru menambahkan, Komisaris Telkom wajib bertindak tegas dengan segera membubarkan dewan direksi saat ini. Bahkan, Heru menegaskan bahwa Menteri Negara BUMN juga wajib bertindak cepat, jangan sampai hal yang tak diinginkan (seperti penyadapan informasi penting negara) terjadi.

"Menneg BUMN juga jangan main setuju-setuju saja hadiri MoU seperti ini, cepat bertindak, jangan jual NKRI," jelasnya ketus.

Advertisement


(brl/red)