NATO tetapkan peraturan perang cyber

Advertisement

Techno.id - Kebutuhan manusia akan teknologi yang semakin meningkat disertai dengan perkembangan teknologi yang pesat tentunya sangat berbanding lurus dengan kejahatan cyber di dunia maya. Faktanya, beberapa fenomena yang berhubungan dengan kejahatan cyber tengah terjadi akhir-akhir ini.

Diretasnya sistem keamanan komputasi Sony Picture setelah peluncuran film "The Interview" mungkin dapat menjadi salah satu contohnya. Selain itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhumkam) Tedjo Edhy Purdijatno juga pernah mengutarakan bahwa peperangan bukan lagi secara fisik saja.

Menindak lanjuti hal tersebut, North Atlantic Treaty Organization (NATO) baru-baru ini telah memublikasikan sebuah dokumen yang berisi aturan-aturan peperangan melalui cyber. Seiring dirilisnya peraturan tersebut, NATO diyakini tengah berupaya untuk membuat satu manual yang mengatur suatu bentuk perang cyber.

Penasihat Menko Polhumkam bidang Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN), Yono Reksoprodjo, adalah seorang yang meyakini hal tersebut.

"Di sana (dokumen) diatur soal pengertian-pengertian dasar misalnya, kedaulatan ranah cyber dan seterusnya," terang Yono melalui pesan singkat seperti dikutip Merdeka, Jum'at (29/05/2015).

Dalam aturan tersebut dijelaskan, perang cyber juga harus memiliki aturan khusus seperti layaknya sebuah perang fisik. Sebagai contoh, menyerang atau melemahkan sistem komputer lawan akan dianggap sebagai sebuah tindakan perang. Dokumen yang disusun pakar internasional dan disponsori oleh NATO tersebut juga mengungkapkan bagaimana menentukan strategi pada sebuah perang cyber.

Advertisement


(brl/red)