Menkominfo: Awal Juli Permen siap ditandatangani

Advertisement

Techno.id - Beberapa waktu silam, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sempat mengatakan jika Peraturan Menteri (Permen) soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bakal ditandatangani pada bulan Mei atau paling lama bulan Juni. Namun, dalam pernyataan terbarunya, Rudiantara menyatakan bahwa Permen TKDN bakal ditandatangani pada awal Juli ini.

"Belum. Sebentar lagi. Tinggal dibicarakan lagi. Jadwalnya kalau tidak salah Kamis ini (2/7/15). Awal Juli lah," katanya seperti dikutip dari Merdeka (30/6/15).

Menurut Rudiantara, mundurnya jadwal penandatanganan Permen terkait TKDN ini disebabkan oleh masalah teknis saja bukannya soal adanya tekanan dari berbagai pihak. Lebih lanjut Rudiantara menjelaskan, permasalahan teknis yang dimaksudnya ini adalah masalah terciptanya keselarasan di tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian saat Permen nanti ditandatangani.

"Setelah ditandatangani segera dikeluarkan surat edaran bersama jadi kalau saat dalam penerapannya kemudian ada kebijakan diantaranya yang kontraproduktif, maka dipastikan semua harus beriringan tidak ada tumpang tindih. Kan diberlakukannya itu masih tahun 2017," ujar Rudiantara.

Perlu Anda ketahui, adanya Permen atau Peraturan Menteri tersebut nantinya akan membuat seluruh perangkat wajib memenuhi target TKDN pada 2017, yakni 30 persen untuk BTS atau Base Station Transceiver dan 20 persen Subscriber Station (handset). Ke depannya, setelah dua tahun pemberlakuan Permen ini, kabarnya porsi pemenuhan TKDN akan ditambah menjadi 40 persen untuk BTS dan 30 persen untuk handset.

Advertisement


(brl/red)