Kepolisian imbau masyarakat tidak sembarang unggah identitas

Advertisement

Techno.id - Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk tidak mengunggah surat identitas diri ke internet dengan sembarangan. Hal ini tak lain adalah bertujuan untuk mengantisipasi tindak kejahatan penyalahgunaan identitas dari orang lain.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Polisi Ahmad Luthfi menjelaskan, mengunggah identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau lainnya ke internet cukup berisiko. Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengunggah identitas ke internet.

"Jika masyarakat mengunggah KTP atau identitas lainnya, segera dihapus secepatnya karena dapat menjadi 'bumerang'. Namun jika sudah terlanjur, segera lapor ke polisi," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (12/08/2015).

Ia melanjutkan, memanfaatkan surat identitas diri milik orang lain dari internet adalah suatu tindak kriminal. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang tentang teknologi dan informatika dan pasal di KUHP.

Sekadar informasi, Kepolisian Resor Kota Surakarta baru-baru ini mendapat laporan bahwa salah satu KTP untuk Program KTP Elektronik telah diunduh oleh pihak tak bertanggung jawab. Korban pun mengaku bahwa KTP-nya telah disalahgunakan.

Kejadian ini bermula ketika pada hari Senin (10/8) kemarin, pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur tertangkap oleh Polres Tuban Jawa Timur. Kemudian, si pelaku menyerahkan identitas KTP yang ternyata adalah milik korban Program KTP Elektronik.

Advertisement


(brl/red)