Kasus tenaga kerja ilegal Huawei, Menkominfo: Melanggar ya melanggar

Advertisement

Techno.id - 12 orang pekerja asing Huawei tanpa dilengkapi dokumen ketenagakerjaan terjaring dalam inspeksi yang dilakukan Direktorat Jendera (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Masalah ini ternyata tak luput dari perhatian Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

Menurutnya, jika memang melanggar aturan yang berlaku maka siapa pun harus menjalani proses sesuai aturan yang berlaku. "Kalau itu melanggar ya melanggar," proses saja sesuai prosedur," kata Menteri Rudiantara saat ditemui tim Techno.id di Gedung Smesco, Jakarta.

Meski begitu, Menteri yang biasa dipanggil Chief RA ini menyarankan untuk melihat situasi dan kebutuhan industri telekomunikasi yang ada di Indonesia supaya bisa mengambil jalan tengah yang tepat supaya pelanggaran soal dokumen izin kerja bagi tenaga asing.

"Mungkin kita harus cari solusinya aturannya seperti apa yang dibutuhkan industri seperti apa. Kebutuhan industri kalau saya lihat jadi alasan mengapa mereka ada di sini, mengapa mereka overstay apa itu kebutuhan operator nah jadi kita harus dilihatnya kebutuhan operator bagaimana baru dicari solusinya," jelas Chief RA.

Lebih lanjut, Chief RA menyebutkan biasanya kehadiran tenaga asing dibutuhkan dalam rangka transfer knowledge dan menjawab kebutuhan operator. Ia pun mengungkapkan sebenarnya operator punya hak penuh untuk memilih tenaga kerja asing sesuai kemampuan dan kompetensi yang dibutuhkannya.

"Saya nggak tahu kejadian yang sebetulnya seperti apa tapi kalau transfer knowledge bisa dan itu kontrolnya di operator. Kalau misalnya dulu tahun 2000-an buat perbandingan, saat saya di XL memang tenaga kerja asing yang doktor tapi pilih buat dibalikin sebanyak 20 orang karena nggak bisa bahasa inggris gimana caranya transfer knowledge?," tambahnya.

Menkominfo juga mmaparkan bahwa kasus Huawei ini tidak bisa dikaitkan dengan Peraturan Menteri tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang baru akan diterapkan pada tahun 2016 mendatang. Sebab, aturan ini hanya berlaku di antara negara ASEAN.

"Permen SKKNI berlaku 2016 dan berlaku diantara negara ASEAN, SKKNI fokusnya dalam konteks Masyarakat Ekonomi ASEAN saja dari Kementrian Tenaga Kerja maupun dinas tenaga kerja," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Ditjen Imigrasi sempat melakukan inspeksi ke kantor PT Huawei Service di Prudential Tower lantai 6. Pemeriksaan itu ditemukan 32 orang tenaga asing yang bekerja dan 12 di antaranya diduga sebagai pekerja asing ilegal karena tidak menunjukan dokumen tenaga asingnya.

Menurut laporan Ditjen Imigrasi, dari 12 pekerja asing ilegal yang ditemukan dalam inspeksi itu 9 orang diantaranya merupakan warga China, 1 orang warga Hong Kong, 1 orang warga Malaysia dan 1 orang warga Filipina. Sementara waktu, dokumen passport dari para pekerja tersebut dibawa petugas tanpa menahan satu pun pekerja asing yang dinilai ilegal tersebut.

Advertisement


(brl/red)