Didemo pengemudi, Menhub minta aplikasi Uber dan Grab diblokir

Advertisement

Techno.id - Penolakan atas kehadiran aplikasi online untuk transportasi masih terus berlangsung. Kali ini, penolakan disampaikan melalui unjukrasa dengan mogok narik dan menyambangi kantor pemerintah terkait yang dilakukan para pengemudi transportasi umum konvensional.

Demonstrasi yang dilakukan Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) meminta pemerintah melarang beroperasinya layanan aplikasi transportasi online. Mereka mengklaim bahwa sejak hadirnya layanan transportasi online membuat pemasukkan mereka menurun.

Layanan yang didesak ditutup oleh pengemudi bajaj, angkot dan bus itu ialah transportasi yang memanfaatkan kendaraan plat hitam untuk melayani pesanan, seperti Grab Car dan Uber. Kedua layanan itu disebutkan pengunjukrasa menjalankan layanan ilegal karena tak memiliki izin.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) disebutkan telah mengirimkan surat permintaan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Surat bernomor AJ 206/1/1 PHB 2016 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan berisi permintaan pemblokiran aplikasi Uber dan Grab Car.

Surat itu menyatakan operasi kedua layanan itu seharusnya mengikuti aturan yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Keprs Nomo 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transportasi Elektronik.

Akan tetapi, layanan yang digelar Uber dan Grab Car telah melanggar beberapa aturan di antarany a, melanggar pasal 138 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 pada poin angkutan umum dan atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.

Advertisement


(brl/red)