Bendung Netflix, Kemkominfo usulkan 3 rekomendasi

Advertisement

Techno.id - Pro dan kontra soal hadirnya Netflix ke Indonesia masih kencang berhembus. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengaku sudah melakukan pengkajian dan pembahasan soal kehadiran layanan streaming video dari Amerika Serikat tersebut.

"Kemkominfo sedang membahas masalah ini dilihat dari Undang-undang (UU) Telekomunikasi, UU Penyiaran dan UU ITE termasuk UU Pornografi," kata Ismail Chawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo.

Ismail menyatakan layanan berbayar nantinya tidak hanya Netflix karena kemungkinan layanan serupa akan banyak bermunculan. Pertimbangan tidak mungkin resisten pada teknologi diklaim bakalan jadi salah satu alasan sikap adaptif pemerintah supaya masyarakat tetap bisa menerima manfaat dari layanan tersebut.

"Namun dalam menghadapi kemajuan tersebut kita tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Karena itu, Kominfo sejak kemarin telah melakukan kajian dan pembahasan ditinjau dari beberapa aturan dan UU," ucap pria yang akrab dipanggil Isca itu.

Pembahasan dan diskusi sementara yang dilakukan tim dari Kemkominfo terkait masuknya Netflix disebutkan telah memiliki 3 poin rekomendasi. Namun rekomendasi ini masih belum final dan tidak tertutup kemungkinan memiliki rekomendasi lainnya.

"Pertama, Netflix harus ada izin sebagai penyelenggara Konten provider dengan syarat harus jadi BUT atau badan usaha tetap atau kerjasama operator. Kedua, Netflix cukup mendapat izin Menteri dan ketiga Netflix harus mendaftar sebagai Penyelenggara sistem elektronik dengan ketentuan konten yg dimuat harus complay dgn UU ITE," jelas Isca melalui layanan pesan instan.

Netflix secara resmi mengumumkan ekspansinya ke pasar pengguna Indonesia sejak 7 Januari 2016 pada ajang Consumer Electronis Show (CES) 2016 di Las Vegas, Amerika Serikat. Indonesia masuk dalam daftar dari 130 negara baru dari ekspansi bisnis perusahaan yang bermarkas di Los Gatos, California, Amerika Serikat tersebut.

D Indonesia, Netflix menawarkan beberapa paket sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Banderol yang ditawarkan Netflix untuk paket standar Rp 109 ribu, paket premium Rp 139 ribu, paket premium Rp 169 ribu tapi di bulan pertama sejak mendaftar semua penggunanya masih diberikan akses bebas biaya.

Advertisement


(brl/red)