6 Cara mudah cek KTP Online sudah terdaftar atau belum, bisa lewat WA

Advertisement

Techno.id - Warga negara Indonesia yang telah cukup umur wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau lebih dikenal dengan e-KTP. Hal tersebut disebabkan pada e-KTP terdapat sebuah Nomor Induk Kependudukan atau NIK untuk menyimpan berbagai data pribadi. Selain itu, e-KTP juga digunakan sebagai identitas diri seseorang untuk mengurus berbagai keperluan administrasi.

Program mengubah KTP biasa menjadi e-KTP memang dinilai sangat revolusioner. Karena dengan berkembangnya sebuah teknologi masa kini, seseorang tidak perlu lagi memfotokopi e-KTP sebagai tanda bukti identitas diri. Karena pada e-KTP telah terpasang chip yang menyimpan beberapa data kependudukan.

Untuk membuat sebuah e-KTP, pengguna memerlukan pemindaian sidik jari, mata, dan tanda tangan. Kemudian data dari pemindaian akan disimpan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kemudian e-KTP juga berlaku seumur hidup, membuat para warga tak perlu lagi memperpanjang seperti zaman dahulu.

Saat ini para warga juga bisa melakukan pengecekan data e-KTP apakah sudah terdaftar di Dukcapil atau belum via online. Penasaran bagaimana cara melakukannya? Kali ini techno.id akan memberikan 6 Cara mudah cek KTP Online sudah terdaftar atau belum yang dirangkum dari berbagai sumber pada Sabtu (13/8).

1. Melalui WhatsApp.

foto: pixabay.com

Mencari tahu apakah e-KTP sudah terdaftar pada Dukcapil ternyata bisa melalui WhatsApp loh. Tentu cara ini cukup mudah dilakukan. Kamu hanya perlu mengirimkan pesan atau chat ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479. Format pesan yang perlu dimasukan kurang lebih NAMA LENGKAP/NIK/KELURAHAN/KECAMATAN/KABUPATEN/KOTA.

2. Menggunakan email.

Kamu juga bisa melakukan pengecekan melalui email. Cukup kirimkan email dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Kirimkan format email tersebut ke call center.dukapil@gmail.com.

3. Menggunakan SMS.

Cara selanjutnya yang bisa dilakukan adalah menggunakan SMS. Kamu bisa mengirimkan pesan SMS ke nomor Dukcapil di 0815-3636-9999. Isi format pesan yang harus dikirim adalah Cek#KTP#NIK.

4. Melalui call center Dukcapil.

foto: pixabay.com

Bagi kamu yang ingin melakukan pengecekan secara cepat bisa melakukan panggilan telepon ke call center Dukcapil di 1500537. Sebelum kamu melakukan panggilan alangkah lebih baik untuk menyiapkan dokumen seperti KTP dan KK. Perlu dicatat panggilan ini dikenakan biaya ya.

5. Cek melalui laman resmi Dukcapil.

Jika sedang membuka browser, kamu bisa menyempatkan untuk membuka situs resmi Dukcapil. Laman resmi Dukcapil ada di dukcapil.kemendagri.go.id. Setelah kamu masuk ke laman tersebut, silakan untuk cari opsi menu e-KTP. Kemudian isikan nomor NIK kamu lalu tekan enter.

6. Melalui media sosial Dukcapil.

foto: pixabay.com

Bagi kamu yang suka membuka media sosial, Dukcapil juga memberikan pelayanan untuk melakukan pengecekan e-KTP via akun resmi mereka. Kamu bisa mengirimkan pesan melalui aplikasi Twitter maupun Instagram di @ccdukcapil. Selain itu Dukcapil mempunyai akun Facebook resmi di Halo Dukcapil.

Itulah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pengecekan NIK e-KTP apakah sudah terdaftar atau belum. Kamu bisa memilih salah satu cara tersebut yang paling mudah untuk dilakukan. Selamat mencoba!


Advertisement


(brl/guf)