Tak setuju ojek online dilarang, ini langkah Presiden Jokowi
Presiden Jokowi © Rusman/SetPres RI
Techno.id - Media sedang ramai memberitakan pelarangan ojek online. Tentu saja, banyak pro dan kontra terkait isu yang satu ini. Selain banyak masyarakat yang merasa membutuhkan keberadaan ojek online, di sisi lain ada beberapa pihak yang merasa bahwa regulasinya harus segera diluruskan.
-
Pro dan kontra Menteri Jonan larang transportasi online Setiap kebijakan pastinya akan ada pro dan kontra, begitu pula dengan aturan Menteri Perhubungan yang baru saja melarang transportasi online
-
Presiden Jokowi minta menteri tak buat aturan pengekang inovasi "Aplikasi internet hadir karena dibutuhkan masyarakat. Itu yang harus digarisbawahi dulu."
-
Menkominfo setuju Go-Jek dan Uber CS ditata Layanan transportasi menggunakan kendaraan roda dua alias ojek dilarang oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Salah seorang yang tak setuju dengan pelarangan tersebut adalah Presiden Jokowi. Seperti yang telah diberitakan oleh Merdeka.com® pada hari Jumat (18/12/15), beliau langsung memanggil Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk meluruskan masalah ini. Menurut Jokowi, ojek adalah transportasi yang sangat dibutuhkan.
"Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata," ujar Jokowi lewat akun twitternya, Kamis (18/12/15).
Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan resmi mengeluarkan edaran yang melarang ojek dan taksi online beroperasi. Jonan beralasan ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.
Tentu saja, pelarangan tersebut menimbulkan polemik. Banyak masyarakat yang tidak setuju dengan aturan baru itu. Lalu bagaimana nasib para driver Go-Jek, Grab Bike, Uber dan lainnya? Bagaimana menurut tanggapan Anda sendiri?
BACA JUGA :
(brl/red)