Selandia Baru secara resmi perangi cyberbullying

Advertisement

Techno.id - Dilansir oleh Engadget.com (05/07/15), Selandia Baru secara resmi mengesahkan Undang-Undang baru yang mengatur aspek yang paling tidak diinginkan di internet yakni cyberbullying. Undang-Undang ini secara efektif melarang pengguna internet untuk mengirim pesan yang mengandung rasis, seksis, kritis agama, seksualitas dan disabilitas.

Tidak main-main untuk terdakwa kasus cyberbullying yang menyebabkan penderitaan emosional yang serius akan dikenakan hukuman dua tahun penjara. Sedangkan untuk cyberbullying yang berisi hasutan dan menyebabkan korban bunuh diri akan dikenakan hukuman 3 tahun penjara.

Pemerintah Selandia sebelumnya mendirikan sebuah lembaga untuk kasus cyberbullying untuk memantau media sosial Twitter dan Facebook. Namun, sejauh ini lembaga tersebut dinilai gagal untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Namun, dengan adanya Undang-Undang baru ini, banyak yang mengatakan jika akan membatasi kebebasan berbicara serta nantinya banyak anak-anak yang menjadi korban dari Undang-Undang tersebut.

Nah, bagaimana dengan Indonesia, Apakah perlu merancang Undang-Undang khusus yang mengatur kasus cyberbullying? Bagaimana pendapat Anda?




Advertisement


(brl/red)